Sukses

Viral Tuduhan Tolak Bantuan Provinsi, Ini Penjelasan Bupati Banjarnegara

Parmin kemudian menyalahkan bupati yang menurut pemahamannya menolak bantuan provinsi

Liputan6.com, Banjarnegara - Video pernyataan seorang perangkat desa Situwangi, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara heboh setelah mendapat tanggapan langsung Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Video berdurasi 1 menit 33 detik itu berisi pernyataan perangkat desa bernama Parmin yang secara dramatik mempertanyakan kenapa Bupati Banjarnegara menolak bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Budi langsung datang ke Situwangi untuk mengklarifikasi pernyataan Parmin, Sabtu (16/5).

Setelah diklarifikasi, Parmin mengaku salah. Ia kemudian meminta maaf atas kesalahannya.

Parmin mengaku pusing karena merasa tertekan. Tak semua warga menerima bantuan. Sebagian mereka menuntut kepada Parmin.

Parmin kemudian menyalahkan bupati yang menurut pemahamannya menolak bantuan provinsi.

"Saya sudah berjuang, tetapi bupati Banjarnegara menolak bantuan dari provinsi," kata dia dalam video itu.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Bupati Budhi

Budhi membantah pernyataan Parmin. Ia mengaku tak pernah menolak bantuan dari Pemprov Jateng.

Yang sesungguhnya terjadi, Pemprov meminta data rumah tangga tak mampu di Banjarnegara untuk dibantu.

Budhi memberikan data 48 ribu rumah tangga tak mampu itu. Kemudian turun ketentuan bantuan yang akan diterima berupa bahan makanan senilai Rp200 ribu.

"Ada beras, minyak, kecap, sarden dan lainnya yang nilainya Rp200 ribu," ujar dia.

Karena nilainya lebih kecil dari bansos dari Kemensos dan BLT dana desa yang sebesar Rp600 ribu, maka Budhi memprioritaskan bantuan yang nilainya lebih besar. Sebab, seorang penerima tidak bisa menerima dua bantuan yang berbeda.

Di samping itu, ia memilih mengikuti perintah presiden yakni untuk membagikan bansos dari Kemensos dan dari dana desa.

"Kalau nanti dari 48 ribu penerima itu masih ada yang tercecer, baru kami akan ajukan ke pemerintah provinsi," ujar dia.

Atas pernyataan Parmin, Budi mengaku telah memaafkan. Ia menganggap Parmin salah memahami kebijakan pemerintah daerah.

Ia mengimbau agar perangkat desa maupun masyarakat mengklarifikasi ketika menerima informasi. Sebab, jika memviralkan informasi tanpa klarifikasi bisa dipidana.