Sukses

Mengawal Rp81 Miliar Dana BLT untuk Warga Miskin Terdampak Covid-19 di Blora

Ormas GERAM Blora mengendus ada indikasi BLT untuk warga miskin terdampak Covid-19 tidak tepat sasaran dan cenderung nepotisme.

Liputan6.com, Blora - Cairnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga yang terdampak Covid-19 di Blora menjadi kabar yang menggembirakan. Namun jika salah sasaran dan tidak menyentuh warga miskin, BLT berpotensi menciptakan persoalan baru.

Hal itulah yang terjadi di 271 desa se-Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebanyak kuota BLT yang jumlahnya 16.827 Kartu Keluarga (KK) tidak terserap sama sekali. Sebab, kondisi di desa-desa kebanyakan mengajukan di bawah kuota maksimal.

"Memang melalui kami proses pencairannya, tapi untuk jumlah yang kuota BLT yang diajukan itu usulan dari pihak pemerintah desa sendiri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Hariyanto saat ditemui Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Hariyanto menjelaskan, anggaran untuk 271 desa se-Kabupaten Blora sebenarnya cukup besar, yaitu Rp81.172.945.650 (Rp81 miliar lebih), diperuntukkan untuk kuota BLT dengan jumlah 45.124 KK. Namun, di akar rumput yang mendapatkan bantuan itu hanya 28.297 KK.

Hariyanto mengatakan, tidak terserapnya kuota BLT Dana Desa secara maksimal lantaran munculnya dari pengajuan. Apabila yang diajukan sesuai kuota pembiayaan dana desa, tentu semuanya terserap.

"Itu prosesnya melalui musyawarah desa (Musdes). Data yang diajukan itu tepat sasaran atau pas tidaknya, saya tidak ngecek di desa-desa," katanya.

Sementara itu, ormas Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dalam audiensi bersama PMD Blora menyebut ada indikasi bantuan tidak tepat sasaran.

"Warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama 3 bulan tidak dimaksimalkan, ini adalah tindak kejahatan desa yang disengaja," kata Seno Margo Utomo, anggota GERAM.

Seno meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Blora agar peka melihat kondisi di lapangan. Dia bilang, perlunya sesekali untuk menyidak ke desa-desa.

Dia mengungkit yang terjadi di Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo. Di desa itu kuota BLT dari dana desa 136 KK, namun yang disalurkan hanya 44 KK.

"Kemarin bahasan itu kita singgung dan sampaikan ke Kades Plosorejo dan dia tidak mau komen menjelaskan alasannya," katanya.

Terkait hal itu, Hariyanto berjanji akan menindak lanjuti aduan yang disampaikan, serta alasan-alasan desa mengapa pengajuan kuota BLT Dana Desa malah tidak di maksimalkan.

Hariyanto menyebut, ada benarnya dalam penyaluran BLT Dana Desa ini banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan, menurutnya, besar kemungkinan di lapangan terjadi nepotisme.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Proses Pencairan BLT

Dalam kesempatan itu Dinas PMD Kabupaten Blora juga menjelaskan mengenai tahapan pencairan BLT Dana Desa yang ada di 271 Desa se-Kabupaten Blora dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pemda menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 (sebagai pengganti Permendes Nomor 11 Tahun 2019) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yakni untuk Padat Karya Tunai Desa, kemudian Pencegahan dan Penanganan Covid-19, dan BLT Dana Desa.

Peruntukkan BLT Dana Desa juga dijelaskan, masyarakat miskin di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial yang telah menerima PKH dan BPNT tidak boleh mendapatkan. Bantuan itu diberikan selama 3 bulan yang dihitung sejak bulan April, Mei, Juni 2020 sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.

Dijelaskan, penyaluran BLT non tunai melalui virtual account oleh Bank Jateng, BPR BKK dan BPR Blora. Tahap pertama telah dilaksanakan 15 Mei lalu di 6 Kecamatan  (Jepon, Jiken, Sambong, Cepu, Kradenan dan Todanan). Di enam Kecamatan ini ada 91 Desa yang terdiri dari 9.263 KK penerima BLT Dana Desa.

Tahapan kedua, dilaksanakan 18 Mei 2020 di 6 Kecamatan yakni Blora Kota, Bogorejo, Tunjungan, Ngawen, Randublatung dan Banjarejo. Ada 108 desa yang terdiri dari 12.990 KK penerima BLT Dana Desa.

Sisanya masih ada 4 Kecamatan (Jati, Kunduran, Kedungtuban dan Japah) akan dicairkan pada tahap ketiga yang rencananya akan mulai disalurkan pada tanggal 19 Mei 2020.

Dijelaskan pula proses pengajuan pencairan Dana Desa dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa, yang diajukan ke Pemkab (Dinas PMD) kemudian langsung diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi.

Lewat KPPN Purwodadi inilah yang memproses mencairkan dana desa langsung melalui transfer ke rekening masing-masing desa dan tidak lewat rekening kas daerah (kabupaten) Blora.