Liputan6.com, Pekanbaru - Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III, Pemkot Pekanbaru, bakal mengatur beberapa jenis usaha yang boleh beroperasi selama PSBB.Â
"Seluruh jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dapat beroperasi," kata Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (20/5/2020).
Ingot menjelaskan, penerapan kebijakan PSBB tahap III ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 85 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, memang ada perubahan Perwako, ada penyesuaian aturan baru dan diselaraskan dengan PSBB yang diterapkan Provinsi Riau.
"Dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020, ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB lebih luas, namun demikian tetap dititikberatkan dalam pengaturan jam operasional dan wajib mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Ingot juga menekankan, semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan.
Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, kebijakan itu diberlakukan agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalannya perekonomian namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PSBB yang diterapkan Pemkot Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih membatasi ke pergerakan masyarakat di saat malam hari. Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB.
"Kalau rumah ibadah tidak ditutup, tapi masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan salat berjemaah untuk menghindari kerumunan," katanya.Â