Sukses

Pasar Tradisional di Palembang Tetap Dibuka dengan Pengawasan PSBB

Pasar tradisional di Kota Palembang Sumsel merupakan satu dari 11 tempat usaha yang tidak diberlakukan pembatasan waktu operasional saat PSBB.

Liputan6.com, Palembang - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), mulai diumumkan pada Rabu (20/5/2020) siang oleh Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo.

Menurutnya, ada pembatasan dalam beberapa tempat fasilitas umum maupun pusat perbelanjaan di Kota Palembang Sumsel. Namun dia memastikan, jika pasar tradisional tetap akan beroperasi seperti biasa.

“Terkait pasar tradisional, masuk dalam 11 sektor usaha yang diperbolehkan. Tapi perlakuannya harus jaga jarak dan menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (21/5/2020).

Salah satu alasan pasar tradisional tidak dibatasi jam operasionalnya, karena menjadi ladang pangan dan kebutuhan sehari-hari warga Kota Palembang.

Harnojoyo mengatakan, jika penerapan social distancing ke para lapak pedagang sudah diterapkan sebelum penerapan PSBB. Serta menaati peraturan penggunaan masker dan rutin mencuci tangan.

“Nanti akan ada posko khusus di pasar-pasar tradisional, yang akan tetap mengawasi berjalannya social distancing pedagang dan pengunjung pasar,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, bahwa semua warga Palembang wajib mengikuti semua aturan PSBB, yang sudah ditetapkan di Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang.

Untuk memastikan PSBB berjalan aman, Kapolrestabes Palembang akan meningkatkan jumlah personel. Yang akan disebar di berbagai lokasi di Kota Palembang, seperti pusat keramaian, pasar tradisional hingga perbatasan kota.

Dia juga mengingatkan, kepada para tempat usaha yang sudah dibatasi jam operasionalnya selama 5 jam, harus menaati peraturan tersebut.

“Jika sudah kami ingatkan tapi masih buka, tempat usaha tersebut bisa dicabut izin usahanya. PSBB ini juga dapat mengubah gaya hidup bersama-sama, untuk memutus rantai penularan Corona Covid-19.

Sedangkan untuk peraturan jasa transportasi online, Kapolrestabes Palembang bersama instansi terkait sudah berdiskusi dengan aplikator dan asosiasi driver online.

 

2 dari 2 halaman

Batasi Jumlah Penumpang

Salah satunya dengan membatasi jumlah penumpang. Seperti ojek online hanya diperbolehkan menerima pesanan orderan makanan atau barang, untuk diantar ke pemesan.

Untuk kendaran roda empat, harus memastikan jumlah penumpangnya 50 persen dari jumlah kapasitas kursi di mobilnya.

“Ada beberapa layanan fitur yang dimatikan, disesuaikan dengan Perwali Palembang. Untuk taksi online, harus memastikan jumlah penumpangnya berapa. Sehingga pembatasan ini memudahkan masyarakat dan pengawasan regulator di lapangan,” ucapnya.