Liputan6.com, Palembang - Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri, dimanfaatkan para preman di pasar tradisional di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Maraknya modus meminta THR ini, terjadi di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang, di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tiga orang pelaku pemalakan beraksi beberapa hari jelang Idul Fitri 1441 Hijriah ini, sempat meresahkan para pemilik usaha di pasar tersebut. Maraknya pemalakan bermodus minta THR ini, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Advertisement
Baca Juga
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang Aipda Agus Akbar menuturkan, banyak laporan masyarakat, bahwa ada sejumlah orang yang kerap meminta uang secara paksa di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.
“Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang pun, langsung melakukan pengintaian di sejumlah ruko, yang kerap dimintai uang oleh para tersangka,” ucapnya, Kamis (21/5/2020).
Saat tiba di lokasi, tiga orang pemalak tersebut yaitu SA (40), AL (21) dan JM (19), kedapatan sedang meminta uang ke pemilik ruko di pasar tersebut.
Ketiga tersangka tersebut berbagi tugas. AL dan JM bertugas meminta uang ke pedagang di pasar tersebut. Sedangkan SA bertugas sebagai mandornya, yang menginstruksikan aksi pemalakan tersebut.
Aparat kepolisian langsung menciduk ketiga tersangka pemalakan tersebut, yang juga sedang dalam pengaruh minuman alkohol.
"Tersangka AL mengaku dia di bawah pengaruh minuman keras. Warga juga banyak yang melapor ketakutan, kalau melihat tiga orang ini memalak sambil mabuk," ucapnya.
Ketiga tersangka pun lalu digiring ke Mapolrestabes Palembang. Barang bukti berupa uang hasil pemalakan Rp244.000 dan beberapa lembar amplop THR juga diamankan.
Alasan Minta THR
Tersangka AL mengakui perbuatannya. Namun dia membantah meminta uang THR ke para pedagang secara paksa.
"Saya hanya minta seikhlasnya. Dikasih atau tidak, ya seikhlasnya. Kami hanya menyerahkan amplop ke pedagang agar diisi uang THR untuk lebaran. Kalau tidak ada (uang), kami tidak memaksa,” katanya.
Sebelumnya pada hari Senin (18/5/2020) lalu, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan AD, pencopet yang beraksi di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.
Tersangka AD mengaku melakukan pencopetan, karena tuntutan kebutuhan selama bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.
Advertisement