Liputan6.com, Banten - Di tengah larangan mudik demi menekan angka penyebaran Covid-19, tak jarang warga perantau melakukan berbagai cara nekat untuk bisa sampai ke kampung halaman.
Salah satunya dilakukan Rudi, pemudik asal Depok itu bersama 9 orang lainnya menyelundupkan dirinya ke dalam bak truk tronton untuk bisa menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Namun nahas, belum sempat sampai ke tujuan, mereka keburu tepergok petugas di pos check point Pelabuhan Merak, Banten.
Truk warna hijau bernomor polisi BE 9929 BU itu membawa penumpang asal Depok dan Bogor, yang masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tak hanya penumpang, ada juga dua sepeda motor yang berada di bak truk yang tertutup terpal kusam itu.
Advertisement
Biaya yang dirogoh dari kantong setiap orang sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk sepeda motor, harganya Rp500 ribu untuk sampai ke daerah Lampung dan Palembang.
"Ditawari sama tiga orang, calo, sopir sama satu orang lagi. Enggak tahu siapa yang satunya lagi ini siapa," kata Rudi, Jumat (22/5/2020).
Sang sopir, Sukawi berkilah, tidak mengetahui penumpang yang dibawanya merupakan pemudik nekat. Namun dia mengakui membawa 18 orang penumpang dan dua sepeda motor.
Baca Juga
"Bawa orang, (pemudik) enggak tahu saya mah. (Bawa orang) ada 10. Mau ke Lampung," katanya.
Begitupun yang terungkap pada Kamis, 21 Mei 2020. Truk tronton bernomor polisi BE 9977 YJ kedapatan mengangkut 4 penumpang yang sama-sama di angkut dari sebuah rumah makan yang sama di Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten.
Namun kali ini, pemudik tidak naik di dalam bak tronton, melainkan duduk di kabin bersama sopirnya. Setiap penumpang dikenakan tarif Rp100 ribu untuk sampai ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang-barang pemudik disembunyikan di bak belakang kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, ditemui di Kantor KSKP Merak, Jumat (22/5/2020).
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di rumah makan tersebut dan di dapati ada 12 orang yang sedang beristirahat, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Di lokasi didapati 12 pemudik lainnya tujuan Medan masih menunggu disana. Berdasarkan keterangan pemudik bahwa dari depok tujuan Medan, mereka membayar Rp 1,4 juta (per orang)," jelasnya.
Karena kedapatan berusaha menyeberangkan pemudik saat larangan arus mudik di tengah pandemi Covid-19, sopir harus mengembalikkan uang yang sudah dibayarkan penumpang, kemudian penumpang diputarbalik menggunakan angkot dan kendaraannya di tahan di Mapolres Cilegon.
"Kita minta sopir mengembalikan dana yang dipegang sopir truk kepada pemudik. Mengembalikan pemudik ke wilayah asal," ujarnya.
Menurut keterangan Kepala KSKP Merak, AKP Evishmen, truk bernomor polisi BE 9929 BE menaikan penumpangnya di sebuah rumah makan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten. Terkait adanya dugaan calo yang mengumpulkan penumpang, akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
"Nanti kita lidik kembali, apakah ada calo atau tidak," kata Kepala KSKP Merak, AKP Evishmen.