Sukses

Salat Id Berjemaah Batal, Bupati Karanganyar Jadi Imam dan Khatib di Rumah

Salah satu pertimbangan salat Idul Fitri berjemaah di Karanganyar batal adalah surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

Karanganyar - Rencana Salat Idul Fitri berjemaah di Kabupaten Karanganyar akhirnya batal setelah mendapatkan teguran dari Ombudsman RI. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pun mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Bupati menyampaikan itu saat berbincang dengan wartawan di ruang transit kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (23/5/2020). Bupati menyampaikan Kabupaten Karanganyar tidak jadi melaksanakan Salat Id di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Minggu (24/5/2020).

Salah satu pertimbangan salat Idul Fitri berjemaah di Karanganyar batal adalah surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Surat No.B/037/HM.02.01-14/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020 itu tentang Pencegahan Tindakan Maladministrasi Atas Kebijakan Kepala Daerah Dalam Penanganan Persebaran Covid-19.

Isinya, Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta Bupati Karanganyar mengevaluasi secara komprehensif kebijakan mengizinkan salat Idul Fitri berjemaah. Rencananya, Salat Idul Fitri berjemaah digelar di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar dan lokasi lain di Kabupaten Karanganyar.

Pertimbangannya pembatalan Salat Idul Fitri berjemaah di Karanganyar adalah kesehatan dan keselamatan warga. Surat ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida.

"Semalam ada surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Inti surat ini adalah untuk mengevaluasi secara komprehensif atas rencana kebijakan Salat Idul Fitri berjemaah di Alun-Alun. Oleh karena ada surat dari Ombudsman seperti ini, kami tentu harus memberikan balasan. Karena surat langsung ditujukan pada Bupati Karanganyar," tutur Juliyatmono sembari menunjukkan surat itu, dilansir Solopos.com.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pemkab Karanganyar Tak Larang Warga Salat Id di Masjid dan Lapangan

Keputusan pembatalan Salat Idul Fitri berjemaah itu dituangkan dalam surat yang ditulis Bupati Karanganyar kepada Ombudsman. Surat Bupati Karanganyar No.451/2273.1.6 tertanggal 23 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Karanganyar.

Salah satu isi surat jawaban Juliyatmono itu adalah Pemkab mengimbau umat Islam Karanganyar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti. Meski salat Idul Fitri berjemaah di Karanganyar batal, Pemkab tidak melarang umat Islam yang menyelenggarakan Salat Id di lapangan, masjid, dan musala.

Bupati menambahkan syarat pemenuhan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Poin berikutnya surat itu adalah Salat Idul Fitri di Karanganyar akan dilaksanakan di rumah. Surat ditandatangani Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Dia berharap masyarakat Karanganyar dapat memahami keputusan pembatalan Salat Idul Fitri berjamaah itu. Selain itu masyarakat dapat melaksanakan Salat Id dengan baik di rumah masing-masing dengan khusyuk. Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan langkahnya itu bagian dari merespons lembaga negara.

"Yang penting secara umum salat di rumah. Bahasanya itu saja, Idul Fitri di rumah. Yang sedianya pemerintah mau menggelar di Alun-Alun menjadi di rumah. Yang sedianya akan langsung kami pimpin baik imam maupun khotib tidak jadi. Tidak ada faktor apapun hanya merespons, menanggapi, menindaklanjuti sebagai instansi pemerintah," ungkap dia saat ditanya alasan mengubah rencananya Salat Id di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar.

Karana Salat Idul Fitri berjemaah batal, Yuli mengaku akan melaksanakan salat Id di rumahnya di Pokoh, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Dia akan menjadi imam dan khatib bagi keluarganya.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini: