Liputan6.com, Denpasar Nahas betul nasib I Wayan Rika, seorang warga di Jalan Sutomo Gang Cendrawasih, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kakek 71 tahun itu sekarat usai ditebas sabit oleh Ismail (53) pada Sabtu (23/5/2020) pukul 08.30 Wita. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Veteran tepatnya di depan Toko Bahagia, Kecamatan Denpasar Timur. Â
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengungkapkan, kejadian itu terjadi karena masalah sepele. Pelaku yang tinggal di Jalan Gunung Batukaru 1/1, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat ini menuduh korban sebagai dukun santet. Pelaku mencurigai korban telah menyantet iparnya yang kini menderita sakit.
Sebelum ditebas menggunakan sabit oleh pelaku, korban sedang berjalan kaki melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hendak menuju Lapangan Puputan Badung. Setibanya di TKP, korban tiba-tiba ditebas pelaku menggunakan sabit pada bagian lehernya. Mendapat serangan tiba-tiba itu korban berlari ke tengah jalan sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Advertisement
Baca Juga
"Saat itu pelaku terus mengejar korban. Lalu korban berlari ke Jalan Gatotkaca. Namun tetap dikejar pelaku sambil mengayunkan sabitnya. Di sana korban kembali ditebas pelaku mengenai pelipis kiri," beber Iptu Sukadi.
Setelah menebas korban untuk kedua kalinya, pelaku kabur ke Jalan Sahadewa. Namun dikejar korban bersama warga sekitar yang melihat kejadian itu. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sahadewa sekitar 200 meter dari lokasi awal.
Karena dikepung warga, pelaku akhirnya tak berkutik. Warga sekitar menyerahkan pelaku ke Pos Polisi di Jalan Diponegoro. Sementara korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari keterangan pelaku, ungkap Iptu Sukadi, mereka sesungguhnya sudah saling mengenal. Pelaku sakit hati karena menduga korban merupakan dukun santet yang mencelakai iparnya. Akibat kejadian itu korban mengalami dua luka tebasan pada bagian leher dan pipis sebelah kiri.
"Setelah diinterogasi di sana selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.