Sukses

Dua Oknum Polisi di Aceh Aniaya Pengidap Gangguan Jiwa

Dua polisi yang bertugas untuk sektor Nurussalam, Aceh Timur, dikabarkan telah menganiaya seorang pengidap gangguan jiwa, simak penjelasannya:

Liputan6.com, Aceh - Dua oknum polisi yang bertugas untuk sektor Nurussalam, Aceh Timur, dikabarkan telah menganiaya seorang warga pada Sabtu (23/05/2020). Korban yang mengidap gangguan jiwa ini mengalami luka-luka di bagian kepala.

Video berisi adegan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial. Di dalam video terlihat dua orang berseragam Polri, tengah memukul dan menendang seorang pria berumur hingga bergumul dan jatuh.

Insiden penganiayaan itu diduga terjadi di depan Mapolsek Nurussalam, di Gampong Bagok Sa pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak keluarga telah melaporkan kedua pelaku ke divisi terkait yang ada di polres setempat didampingi oleh pegiat advokasi.

Kapolres Aceh Timur, Eko Widiantoro, mengatakan akan menindak tegas kedua anggotanya sesuai aturan internal. "Pelanggaran disiplin dan etika seperti itu tidak dapat ditolerir," kata dia.

Menurut Eko, penganiayaan tersebut terjadi saat dua anggotanya memasang spanduk sosialisasi dan imbauan agar tidak mudik. Tiba-tiba mereka dihampiri seorang warga.

"Warga yang bernama Ramlan membentak sambil memarahi pihak Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata 'mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul tidak takut kamu polisi'," terang Eko, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Minggu malam.

Kata Eko, kedua anggotanya mencoba menghindar atau mengacuhkan, tetapi Ramlan sekonyong-konyong menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Brigadir R pun menyerang Ramlan sehingga lelaki itu luka-luka dan berdarah.

Pihaknya akan membantu mengobati luka-luka yang dialami hingga Ramlan sembuh. Juga memberi bantuan lain yang disebut "tali asih" dalam keterangan yang dikirim oleh bagian kehumasan.

Simak juga video pilihan berikut ini: