Liputan6.com, Palembang - Kasus penculikan dan penyekapan yang dialami Beni (37), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (22/5/2020) lalu, akhirnya terungkap.
Tim Punisher Unit 4 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak menangkap dua dari empat orang pelaku penculikan, yang tak jauh dari kediaman korban.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menuturkan, anggotanya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah mendapat laporan penculikan dan penyekapan dari Reni, istri korban.
“Pelaku penculikan ada empat orang. Dua orang pelaku yang kita tangkap yaitu AN (37) dan RD (48). Rumahnya tak jauh dari kediaman korban sendiri,” katanya, Minggu (24/5/2020).
Saat rumah pelaku digerebek polisi, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Aparat kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti. Sedangkan korban sendiri masih dalam kondisi baik.
Diungkapkannya, alasan para pelaku menculik dan menyandera korban karena perihal narkoba. Sebelum kejadian, korban diminta WY membeli narkoba jenis ekstasi.
Setelah korban membeli dan menyerahkan ke WY, anggota kepolisian langsung menangkap WY di kediamannya di Kota Palembang.
“Keluarga WH menganggap korban sudah menjebak WY. Sehingga mereka menyandera korban dan meminta ganti rugi kepada korban,” ucapnya.
Kedua pelaku bersama korban turut menjalani tes urine dan hasilnya ketiganya positif mengkonsumsi narkoba. Para pelaku pun akan dikenakan Pasal 333, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat pasal tentang penculikan dan merampas kebebasan orang lain. Sementara dua orang pelaku lainnya masih kita buru,” ucapnya.
Ditambahkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit IV Kompol Zainuri dilakukan di rumah RD di Palembang.
Minta Uang Tebusan
Saat anggotanya mendatangi rumah pelaku, korban sedang disandera di dalam rumah. Sedangkan di bagian luar rumah dijaga oleh kedua pelaku.
Para pelaku juga sempat meminta uang tebusan ke istri korban sebesar Rp30 juta. Mereka mengancam akan menghabisi nyawa korban, jika uang tebusan tersebut tidak diberikan dalam waktu 1x24 jam.
Sebelumnya, istri korban mengaku jika awalnya Beni disuruh WY membeli dua butir pil ekstasi. Usai membeli barang haram tersebut, Beni menyerahkannya ke WY.
“Tapi belum sempat mengkonsumsi pil ekstasi, WY ditangkap polisi pada hari Kamis (21/5/2020). Suami saya diculik tak lama setelah WY ditangkap polisi,” katanya.
Advertisement