Sukses

Ratusan Napi di 5 Lapas Nusakambangan Peroleh Remisi, Mana Saja?

Napi penerima remisi khusus Idul Fitri di lima lapas di Pulau Nusakambangan menjadi 808 orang

Cilacap - Sebanyak 808 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri. Penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah, Minggu (24/5).

"Jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Nusakambangan yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini sebanyak 808 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Batu, Erwedi Supriyatno, selaku Koordinator Lapas se-Pulau Nusakambangan, Minggu (24/5/2020).

Adapun perinciannya, jumlah WBP Lapas Kembang Kuning yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 221 orang, terdiri atas Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 219 orang dan RK II atau langsung bebas 2 orang tapi tidak langsung bebas karen ada hukuman subsidair.

Jumlah WBP Lapas Narkotika Nusakambangan yang mendapatkan RK Idul Fitri sebanyak 197 orang. Meliputi RK I 15 hari kosong, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 37 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang. WBP Lapas Narkotika tidak ada yang mendapat RK II.

"Tapi ada warga binaan asimilasi di rumah sebanyan satu orang yang mendapatkan RK I selama satu bulan," kata Erwedi, dikutip Suaramerdeka.com.

Di Lapas Permisan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 222 orang. Terdiri dari RK I sebanyak 119 napi dan RK II sebanyak tiga napi. Akan tetapi, tiga orang yang mendapatkan RK II tidak langsung bebas lantaran masih menjalani hukuman subsider.

Adapun di Lapas Terbuka, sebanyak 29 orang mendapat RK I. Dengan jumlah ini, maka penerima remisi khusus Idul Fitri di lima lapas di Pulau Nusakambangan menjadi 808 orang.

Simak berita menarik Suaramerdeka.com lainnya, di sini:

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini: