Liputan6.com, Aceh - Dua polisi di Aceh yang menganiaya seorang pria psikosis pada Sabtu lalu kini telah diamankan oleh divisi profesi dan pengamanan kepolisian setempat. Keduanya tengah menjalani sanksi disiplin dan kode etik Polri.
Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, Brigadir R dan E sudah dimintai keterangan oleh Sie Propam tak lama setelah kejadian. Ia mengaku tidak membenarkan kelakuan kalap dua anggotanya itu.
"Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih," ujar Eko, dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, Senin siang (25/05/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, dua polisi yang bertugas untuk sektor Nurussalam, dikabarkan telah menganiaya orang dengan gangguan jiwa, pada Sabtu. Video berisi adegan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.
Di dalam video terlihat dua orang berseragam Polri, tengah memukul dan menendang seorang pria berumur hingga bergumul dan jatuh. Insiden diduga terjadi di depan Mapolsek Nurussalam, Gampong Bagok Sa, Aceh, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pihak keluarga telah melaporkan kedua pelaku ke divisi terkait yang ada di polres setempat didampingi oleh pegiat advokasi. Mereka mendesak agar Brigadir R dan E ditindak secara hukum internal kepolisian.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Korban Bernama Ramlan
Eko menjelaskan kalau penganiayaan itu terjadi saat dua anggotanya sedang memasang spanduk sosialisasi dan imbauan agar tidak mudik. Tiba-tiba mereka disamperi seorang warga.
"Warga yang bernama Ramlan membentak sambil memarahi pihak Brigadir R dan Brigadir E dengan berkata 'mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul tidak takut kamu polisi'," terang Eko.
Kata Eko, kedua anggotanya mencoba menghindar atau mengacuhkan, namun Ramlan sekonyong-konyong menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Brigadir R pun menyerang Ramlan sehingga lelaki itu luka-luka dan berdarah.
Pihaknya berinisiatif membantu mengobati luka-luka yang dialami hingga Ramlan sembuh. Juga memberi bantuan lain yang disebut "tali asih" dalam keterangan yang dikirim oleh bagian kehumasan.
"Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," pungkas Eko.
Advertisement