Sukses

Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Palembang, Mulai Dari Menyapu Hingga Sikat Toilet

Puluhan orang warga Palembang Sumsel mendapatkan hukuman sanksi sosial, mulai dari menyapu dan membersihkan toilet di Taman Kambang Iwak Park (KIP) Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini sudah diterapkan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Pada Senin (25/5/2020) sore, tim Satpol-PP Palembang serta polisi dan TNI, merazia para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah. Razia dilakukan di lima titik di jalan protokol Kota Palembang.

Puluhan orang warga Palembang langsung dibawa ke Taman Kambang Iwak Park (KIP), di Jalan Tasik Palembang Sumsel. Mereka lalu didata identitasnya diwajibkan menggunakan rompi orange.

Setelah itu, para pelanggar aturan PSBB Palembang langsung melaksanakan sanksi sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum. Para pelanggar akhirnya menyapu sampah dan dedaunan di Taman KIP Palembang.

Ada juga yang disuruh membersihkan toilet, dengan menyikat bagian dalam toilet hingga bersih. Penerapan sanksi ini juga, diawasi oleh tim gabungan razia PSBB Palembang.

Wulandari, warga Seberang Ulu Palembang mengatakan, dia kaget saat terjaring razia oleh tim gabungan. Padahal awalnya dia ingin bepergian untuk bersilatuahmi ke rumah kerabatnya.

“Saya dirazia karena tidak menggunakan masker. Memang sudah tahu adanya sosialisasi PSBB, tapi saat keluar rumah, saya memang kelupaan menggunakan masker,” ucapnya.

Dia pun mendapatkan sanksi membersihkan toilet taman hingga bersih. Sanksi sosial ini, membuatnya kapok enggan menggunakan masker. Dia berjanji kedepannya, akan menaati seluruh aturan PSBB Palembang.

Kasat Pol-PP Palembang Guruh Putra Jaya menuturkan, hari pertama penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB, baru sebatas sanksi sosial dulu.

Namun jika warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan langsung membawa pelanggar tersebut ke gedung karantina.

“Mereka yang kembali melanggar, akan dikarantina 1x24 jam di Gedung Guru PGRI Palembang. Pelanggar juga akan dikenakan denda sesuai dengan tingkat kesalahannya,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Karantina Para Pelanggar

Untuk dendanya sendiri, yaitu harus membayar biaya sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 jika tidak menggunakan masker. Pelanggar juga akan kembali diberi hukuman memakai rompi orange dan membersihkan fasilitas umum.

Dia mengharapkan dengan adanya sanksi ini, dapat meningkatkan kesadaran warga Palembang. Terutama untuk menaati peraturan PSBB yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

“Kita harapkan ini efektif mencegah penularan Covid-19 di Kota Palembang. Sanksi sosial ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelanggar dan warga lainnya,” katanya.

Selain razia pelanggar PSBB, petugas Satpol-PP Palembang juga sudah mengatur pembatasan di kegiatan pendidikan, dunia usaha dan transportasi.

Peraturaan PSBB Palembang ini, wajib dipatuhi dan dijalani oleh semua instansi pemerintahan, swasta, pelaku usaha dan masyarakat.