Liputan6.com, Padang - Meski sudah dinyatakan lolos sebagai CPNSÂ di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, tetapi perjalanan Alde Maulana saat ini terhenti karena tidak mendapat undangan pelantikan pengambilan sumpah PNS.
Pria muda penyandang disabilitas ini, mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI pada 24 Januari 2019.
"Alde merupakan penyandang disabilitas dengan raga lapang pandang kedua, mata sebelah kiri buta 50 persen, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).
Advertisement
Setelah dinyatakan lolos CPNSÂ pada 24 Januari 2019, Alde kemudian mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an di Medan pada Maret 2019.
Baca Juga
Saat itu, Alde mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama 2 hari.
Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan kepada Alde berupa apel pagi dan apel sore tanpa adanya dispensasi baginya yang merupakan penyandang disabilitas.
Pascadiklat, Alde kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar, kemudian dirinya diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.
Pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III, tetapi Alde tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS tersebut.
Wendra menjelaskan, BPK perwakilan Sumatera Barat menyampaikan bahwa pihak BPK RI akan datang menjelaskan soal status Alde.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Batal Dilantik
Kemudian pada 9 Maret 2020 di kantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani," sebut Wendra.
Setelah itu, Alde melaporkan dugaan diskrminasi terhadap dirinya kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar dan Ombudsman dan kasusnya diambil alih oleh kedua lembaga itu.
Sebagai pendamping hukum Alde, LBH Padang menilai tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar merupakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan.
"Tindakan tim BPK saat dilaksanakannya diklat orientasi tanpa memberikan dispensasi bagi korban untuk tidak mengikuti apel pagi dan sore tergolong pada tindakan diskriminasi," ujarnya.
Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, lanjut Wendra sudah diatur dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pihaknya mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak Alde Maulana dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumbar.
"Kami juga berharap proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," tambahnya.
Â
Advertisement