Sukses

Menyongsong Era 'New Normal' di Jabar Usai PSBB Pandemi Covid-19

Pemprov Jabar menyatakan kesiapan penyesuaian 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan penyesuaian (new normal) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Penerapan level kewaspadaan menjadi instrumen yang diandalkan untuk menghadapi situasi tersebut.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengungkapkan, Provinsi Jabar sudah menerapkan level kewaspadaan yang terdiri dari lima tingkatan. Dari kebijakan tersebut, ada lima kota/kabupaten berada pada level biru, 19 kota/kabupaten level kuning dan tiga kota/kabupaten masih level merah.

"Level kewaspadaan ini secara lebih lengkap bisa diterapkan di level wilayah yang lebih kecil seperti desa. Apabila dilakukan di wilayah lebih kecil, tentunya aparat bersama masyarakat akan lebih mudah mengendalikan wilayahnya," ucap Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).

Dengan memperkecil ruang lingkup level kewaspadaan tersebut, Daud menilai penetapan zona kewaspadaan akan semakin mudah terpetakan. "Jadi kalau yang sudah hijau (level desa) tidak ada kasus positif, ODP, dan PDP," jelasnya.

Daud menjelaskan, penyesuaian kehidupan new normal akan membuat kegiatan perekonomian kembali bergairah. Untuk itu, perlu dilaksanakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

"Di era new normal nanti tetap protokol kesehatan itu dilaksanakan. Kalau masuk mal, tetap harus cuci tangan, di dalam pakai masker, dan jaga jarak," ungkapnya.

Kendati kegiatan ekonomi kembali bergerak, Daud berharap gugus tugas tidak terlena dengan adanya potensi penyebaran virus Corona. Pihaknya akan secara ketat melakukan penanganan kesehatan terutama keselamatan nyawa.

"Selain itu tes masif akan terus dilakukan dan seperti kita ketahui semakin banyak kita tes masif peta penyebaran virus ini akan lebih akurat," tegasnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ikuti Arahan Pusat

Terkait pemberlakuan normal baru ini, Daud mengatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020.

"Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri terkait protokol kesehatan di tempat kerja dan industri. Siapa yang boleh bekerja agar tetap melakukan jaga jarak," kata Daud.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pengendalian Covid-19. "Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur akan terus mengikuti perkembangan arah kebijakan penanganan Covid-19 secara nasional," ujarnya.

Untuk kesiapan rumah sakit dalam menghadapi gelombang kedua penyebaran virus, Daud menyatakan keterisian layanan kesehatan di Jabar masih memadai. Saat ini, kata dia, tingkat hunian rumah sakit baru sebesar 30 persen.

"Dari awal Jawa Barat dengan persiapannya sudah dilakukan. Saya katakan kita sudah siap, dan mudah-mudahan gelombang kedua ini tidak terjadi. Tingkat hunian rumah sakit saat ini baru 30 persen. Tempat isolasi di Gedung BPSDM juga masih setengahnya. Di instalasi militer di sana juga sudah siap menampung tapi belum digunakan," jelas Daud.

Pemprov Jabar sendiri memperpanjang masa pemberlakukan PSBB tingkat provinsi sampai 29 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB Jawa Barat telah berlaku pada 6 sampai 19 Mei 2020.