Sukses

Masa Tanggap Darurat COVID-19 Segera Berakhir, Pemprov Sumut Kaji Perpanjangan

Masa tanggap darurat virus Corona COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir 29 Mei 2020. Begitu juga dengan masa belajar mandiri dari rumah untuk siswa setingkat SMA/SMK.

Liputan6.com, Medan Masa tanggap darurat virus Corona COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir 29 Mei 2020. Begitu juga dengan masa belajar mandiri dari rumah untuk siswa setingkat SMA/SMK.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan, sehingga mengetahui apa yang akan dilakukan, apakah melanjutkan atau tidak.

"Salah satu alternatif, kita lanjutkan hingga 7 Juni 2020. Selama vaksin belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan COVID-19," kata Edy usai Salat Zuhur di Masjid Gubsu, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Kota Medan, Rabu, 27 Mei 2020.

Gubernur Edy menyebut, perihal anjuran pemerintah pusat tentang program new normal atau pola hidup normal baru, pihaknya akan mengikuti. Tetapi sebelumnya akan dipelajari terlebih dahulu.

"Apakah akan cocok bila diterapkan di Sumut," ujarya.

Mengenai pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza di Kota Medan yang saat ini sudah buka di tengah pandemi COVID-19, menurut Edy seharusnya belum boleh buka. Edy berencana menghubungi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

"Itukan wewenangnya Kota Medan," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penerimaan Siswa Baru

Sementara itu, pada rapat yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, Sekdaprovsu, R Sabrina, dan para pimpinan OPD Pemprov Sumut, Plt Kepala Dinas Pendidikkan Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, penerimaan siswa baru akan dilakukan dengan sistem online.

"Jalur siswa prestasi sudah dibuka pendaftarannya. Tidak perlu datang ke sekolah. Cukup daftar dari rumah secara online lewat aplikasi PPDB pada android," terangnya.

Pendaftaran siswa baru di tengah pandemi COVID-19 dilakukan melalui empat jalur. Jalur pertama berdasarkan zonasi dengan kuota 50 dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur afirmasi atau latar belakang kurang mampu kuota paling sedikit 15 persen.

Kemudian jaalur ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan atau anak guru setempat dengan kuota 5 persen. Dan yang keempat adalah jalur prestasi.