Liputan6.com, Pasangkayu - Sungguh malang nasib yang dialami oleh Capuru (95) warga Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu Sulawesi Barat. Ia tewas bersimbah darah di tangan anak kandungnya yang merupakan residivis kasus pencurian.
Kasatreskrim Polres Mamuju Utara AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah saksi, Damri (26) cucu korban, merasa curiga saat pulang dari kebun pada Rabu 27 Mei sekitar pukul 14.30 Wita, ketika melewati kediaman korban, ia melihat pintu rumah tertutup, tetapi tidak tergembok.
Apalagi menurut saksi, sebelum ke kebun, ia sempat memanggil korban, tetapi tidak mendapatkan balasan seperti biasanya. Saksi yang merasa sangat curiga langsung masuk ke rumah korban untuk memeriksa keadaan kakeknya itu.
Advertisement
"Sekira pukul 16.30 Wita, saksi menemukan korban terbaring di depan televisi bersimbah darah dan dalam keadaan meninggal," kata Pandu saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga
Pandu menambahkan, setelah saksi mendapati korban sudah meninggal dunia, ia lalu menghubungi keluarganya, kemudian menghubungi polsek terdekat. Polisi pun mendatangi lokasi, lalu melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarakan keterangan saksi dan barang bukti, pelaku pembunuhan ini mengarah ke anak korban yakni Amir (27) yang baru tinggal serumah dengan korban selama 3 hari," jelas Pandu.
Polisi pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian di tempat persembunyian. Dari hasil interogasi, pelaku nekat membunuh orangtuanya karena ingin menguasai sejumlah uang yang dimiliki korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pembunuhan pada Selasa 26 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wita saat korban tengah duduk di sebuah kursi sambil menonton. Sebelumnya, pelaku meminta uang korban, namun tidak diberikan," ujar Pandu.
Saat melihat korban sedang menonton, pelaku sudah gelap mata mengambil sebilah parang, yang tersimpan di bawah meja. Kemudian mengayunkan ke bagian kepala korban dari belakang sebanyak 3 kali yang mengakibatkan luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan dan leher belakang sebelah kiri korban.
"Pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang Rp3,5 juta yang diikatkan di perut korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk berfoya-foya membeli minuman dan main perempuan," jelas Pandu.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Mamuju Utara untuk penyelidikan lebih lenjut bersama sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah parang, 1 lembar sarung milik korban, 1 lembar baju milik pelaku dan 1 lembar celana milik pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup Pandu.