Sukses

PSBB Jabar Diperpanjang hingga 12 Juni 2020, Bagaimana dengan 'New Normal'?

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang ditandatangani pada Kamis (28/5/2020).

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang ditandatangani pada Kamis (28/5/2020).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja membenarkan kepgub tersebut. Menurutnya, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik ahli epidemiologi dan ekonom.

"Ya, betul. Kepgub Nomor 443/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan dalam keterangan tertulis.

Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional sampai 29 Mei 2020. Adapun sebelumnya, PSBB Jawa Barat telah berlaku pada tanggal 6 sampai 19 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal," ujar Setiawan.

Menurut Setiawan, Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/2020).

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," tuturnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini