Sukses

KPK Supervisi Penyidikan Dugaan Suap Pengurusan Proyek DAK Bulukumba

Penyidik Kejati Sulsel melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan proyek DAK Kabupaten Bulukumba dengan berpedoman pada hasil supervisi KPK

Liputan6.com, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyupervisi kasus dugaan suap pengurusan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar untuk Kabupaten Bulukumba, Sulsel yang telah lama berstatus penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

"Saat ini dalam agenda pelaksanaan hasil kegiatan supervisi KPK yang dilaksanakan beberapa bulan lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (29/5/2020).

Ia berharap masyarakat maupun para lembaga pegiat antikorupsi tetap bersabar dan semangat dalam mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga menemukan adanya kepastian hukum.

"Setiap perkembangan nantinya kita akan kabari," ucap Idil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar telah mengintruksikan jajarannya untuk memaksimalkan upaya penyidikan seluruh kasus dugaan korupsi yang telah ditangani. Baik, kata dia, yang bersifat peninggalan masa kepemimpinan sebelumnya maupun yang baru berjalan.

"Termasuk kasus DAK Kabupaten Bulukumba itu, saya sudah minta segera dituntaskan," kata Firdaus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa 17 September 2019 lalu.

Ia mengaku penyidikan kasus yang merupakan tunggakan era Kajati sebelumnya itu, akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasannya.

"Seperti kasus dugaan suap pengurusan proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Bulukumba itu, kita libatkan Kejari Bulukumba dalam penyidikan bersama," jelas Firdaus.

Pemeriksaan, lanjut dia, terbagi dua. Ada yang diperiksa di Kejati Sulsel dan ada juga yang diperiksa oleh Kejari setempat.

"Kita liat bobotnya, kalau berat itu dikerja di sini (Kejati Sulsel)," ujar Firdaus.

Ia menargetkan penetapan tersangka dalam kasus-kasus tunggakan tersebut sesegera mungkin dilakukan.

"Jadi sekarang ini, penyidik sedang mengebut penyidikan untuk penetapan tersangka kasus DAK tersebut. Pokoknya tunggakan kasus tiga sampai empat bulan terakhir harus segera tuntas," tegas Firdaus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Dugaan Suap Pengurusan Proyek DAK Kabupaten Bulukumba

Sejak kasus dugaan suap proyek DAK Kabupaten Bulukumba tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terkait.

Saksi-saksi tersebut yakni saksi pelapor Andi Ichwan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Bulukumba A Zulkifli Indra Jaya, Sekretaris Daerah (Setda) Bulukumba, Andi Bau Amal, dan Rosmawaty Zasil selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba serta Bupati Bulukumba, A.M Sukri Sappewali.

Kasus ini sebelumnya ditangani tiga bulan oleh Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan kemudian penangannya diserahkan penuh ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba A.M Andi Sukri Sappewali itu, dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.

Mereka pun terhitung beberapa kali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan tersebut.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.

"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial Facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu," Yani mengungkapkan.

Menurutnya, seharusnya penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

"Kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.