Sukses

Remaja di Palembang Jadi Tersangka Utama Pembunuhan di Malam Idul Fitri

TH, remaja berusia belasan tahun nekat menghabisi nyawa KL (18), di malam Idul Fitri 1441 Hijriah.

Liputan6.com, Palembang - Di hari terakhir bulan Ramadan pada tanggal hari Sabtu (23/5/2020), diisi warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengumandangkan takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Namun tidak dengan TH. Remaja berusia 16 tahun ini, memilih mengisi malam takbiran Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan perkelahian sesama temannya yang berujung maut.

Dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolrestabes Palembang, TH, warga Alang-Alang Lebar Palembang ini awalnya terlibat perkelahian dengan seseorang, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Sukarami Palembang.

Entah perkara apa yang membuat TH dan rekannya berkelahi. Namun KL (18), yang melihat perkelahian tersebut berusaha melerainya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono menuturkan, berawaal dari keributan, sehingga korban KL berusaha melerai namun terjadi kesalahpahaman oleh tersangka TH.

“TH yang tersulut emosi, lalu kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau. Dia lantas mendatangi korban, untuk mencaritahu keberadaan orang yang diajaknya berkelahi tersebut,” ucapnya, Jumat (29/5/2020).

Karena tidak mengetahui keberadaan rivalnya itu, tersangka TH langsung pergi meninggalkan KL. Melihat tersangka sudah menjauh, KL pun menghampiri tersangka dengan membawa sebatang kayu untuk memukul tersangka.

TH yang merasa diserang tiba-tiba, langsung mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya.

Saat tersangka akan menghujamkan pisau ke tubuh korban, KL sempat mengelak. Namun sabetan senjata tajam tersebut, akhirnya mengenai jari jempol tangan korban. Hal tersebut juga diakui oleh tersangka.

"Tersangka lalu kembali menghujamkan pisau ke tubuh korban. Satu kali tusukan, membuat korban langsung terkapar,” ungkapnya.

Melihat korban sudah tak berdaya bersimbah darah di tanah, tersangka meninggalkan KL dan pulang ke rumahnya, yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara korban sendiri dibawa warga ke Rumah Sakit (RS) Myria Palembang. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.

Para warga dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Petugas dari Unit Tekab 134 dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang beserta Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung menangkap TH di kediamannya, pada Minggu (24/5/2020) dini hari.

 

2 dari 2 halaman

Penjara 20 Tahun

“Ada 20 adegen rekonstruksi, mulai dari tersangka bertemu dengan korban, saat pembunuhan hingga TH mencoba melarikan diri ke rumahnya. Ada barang bukti juga yang kita amankan,” ujarnya.

Tersangka pun dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan, yang menyebabkan hilangnya nyawa. Serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Keluarga korban yang menyaksikan proses rekonstruksi tersebut, mengaku puas dengan ancaman hukuman terhadap tersangka.

MA, ayah korban mengharapkan, TH diberi hukuman seberat-beratnya karena sudah dengan sengaja menghabisi nyawa anak sulung kesayangannya.

“Kami sudah ikhlas, tapi kami inginkan hukuman seberat-beratnya untuk tersangka, hukum benar-benar ditegakkan,” ucap warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel ini.