Sukses

Polisi Ungkap Penyelundupan 35 Kg Sabu, 1 Pelaku Ditembak Mati

Penyelundupan 35 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dua orang pelaku ditangkap, satu diantaranya diberi tindakan tegas terukur hingga akhirnya tewas.

Liputan6.com, Medan Penyelundupan 35 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dua orang pelaku ditangkap, satu diantaranya diberi tindakan tegas terukur hingga akhirnya tewas.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan berawal saat ditangkapnya tersangka atas nama Ilham (30). Warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai ini ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis, 21 Mei 2020.

"Dalam penangkapan terhadap Ilham, diamankan lima kemasan Teh China berisi 5 Kg sabu," kata Martuani di depan kamar jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Selasa (2/6/2020).

Saat interogasi dilakukan, Ilham mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai ke Medan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap Doddy pada Minggu, 31 Mei 2020. Doddy ditangkap saat sedang melakukan transaksi di atas kapal boat, tepatnya di perairan Sungai Apung Asahan.

Saat hendak ditangkap, Doddy melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Dinilai membahayakan petugas, Doddy diberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dari tersangka Doddy, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 Kg sabu," terang Kapolda Sumut.

Ditegaskan Martuani, Polda Sumut bersama Polres jajaran di wilayah hukumnya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku pengedar narkoba, dan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba.

"Karena ini merusak generasi bangsa," tegasnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Jaringan Internasional

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebut, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 Kg merupakan jaringan internasional Malaysia-Tanjungbalai-Medan.

"Kita duga ini adalah impor dari China, dan dikemas dalam kemasan teh," sebutnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling rendah 5 tahun penjara.

Untuk jenazah Doddy, pelaku tewas ditembak polisi, masih berada di RS Bhayangkara Polda Sumut, Medan. Sedangkan Ilham menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan pemberkasan kasus.