Sukses

Imbas Keputusan Menag, 8.328 Calon Jemaah Haji Sumut Gagal Berangkat

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razie memutuskan penyelenggaraan haji di tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dibatalkan. Keputusan diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun terkait pandemi virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Medan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razie memutuskan penyelenggaraan haji di tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dibatalkan. Keputusan diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun terkait pandemi virus Corona COVID-19.

Terkait keputusan yang dikeluarkan Menag tersebut, sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) gagal berangkat ke tanah suci. Dari jumlah ini, yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah haji.

"Sumut yang sudah pelunasan 97 persen lebih," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6/2020).

Sebagai gantinya, calon jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020, otomatis dijadwalkan berangkat pada tahun 2021.

"Kalau menurut mekanisme begitu, karena berdasarkan kuota," ujarnya.

Diungkapkan David, jika terjadinya kemungkinan penolakan dari calon jemaah haji yang gagal berangkat, pihaknya sudah mengantisipasi.

"Kita tetap berikan arahan melalui, dan jika ada yang kurang puas akan dikembalikan pelunasan," ungkapnya.

Mewakili Kanwil Kemenag Sumut, David meminta masyarakat agar bisa menerima keputusan dengan ikhlas. Sebab keputusan ini diambil sebagai upaya menyelamatkan jiwa.

"Yakinlah, semua ada hikmahnya. Ibadah dan penyelamanatn jiwa sama pentingnya," sebutnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Pernyataan Menteri Agama

Dalam konferensi persnya, Menteri Agama Fachrul Razie memutuskan penyelenggaraan haji di tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dibatalkan. Fachrul menyebut, Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa pers.

Dia menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar dia.

Selain itu, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah haji di tengah pandemi Corona Covid-19 yang belum usai. Berdasarkan Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.