Sukses

Curi Sepeda Motor, Napi Asimiliasi Kembali Masuk Bui

Seorang narapidana asimilasi kembali berulah dengan melakukan tindakan pencurian sepeda motor di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatannya, napi asimilasi berinisial K alias Ompong kembali masuk bui.

Liputan6.com, Deli Serdang Seorang narapidana asimilasi kembali berulah dengan melakukan tindakan pencurian sepeda motor di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatannya, napi asimilasi berinisial K alias Ompong kembali masuk bui.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto S mengatakan, Ompong merupakan warga Pasar VI, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam. Pria 34 tahun ini mencuri sepeda motor korbannya, Khairil Ashar (27) warga Perkebunan Pondok Bali, Tanjung Garbus.

"Pelaku ketahuan mencuri sepeda motor pada Senin, 1 Mei 2020. Saat itu korbannya melihat aksi pelaku dan berteriak minta tolong," kata Hendri, Selasa (2/6/2020).

Petugas kepolisian yang sedang melintas di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Syamad, tepatnya di depan Bank BRI, mendengar teriakan korban sambil menunjuk ke arah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.

"Petugas melakukan pengejaran dengan menghadang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian," ujarnya.

Setelah terhadang dan terjatuh, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Petugas kepolisian sempat mengambil tindakan dengan melakukan tembakan peringatan ke atas, hingga akhirnya menangkap pelaku.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, K alias Ompong beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lubuk Pakam guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan narapidana yang baru keluar penjara.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto S. ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka K Als Ompong beserta barang bukti hasil curiannya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku ini tahanan asimilasi yang baru keluar penjara Maret 2020," Kapolsek menandaskan.