Liputan6.com, Dompu - ND (43), warga Dusun Mumbu, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tega mencabuli anak kandung sendiri hingga berulang kali.
PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menceritakan, terkuaknya perbuatan ND berawal dari kecurigaan paman korban, Syarifudin. Kecurigaan dia diperkuat setelah mendapat informasi dari beberapa warga bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Untuk membuktikan itu, Syarifuddin lantas menanyakan langsung kepada korban. Korban pada Selasa (2/6/2020), menceritakan apa yang dialaminya selama ini kepada sang paman.
Advertisement
Menurut pengakuannya, ND pertama kali mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun itu saat mereka merantau di Kalimantan, sekitar tahun 2016. Perbuatan bejat itu dilakukannya dua kali.
Pada 2017, korban bersama kedua orang tuanya pulang ke kampung halaman di Dusun Mumbu Desa Mumbu.
Entah karena ketagihan atau benar-benar dikuasai iblis, syahwat ayah bejat itu makin tak terbendung. Pada 31 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku kembali melancarkan aksinya. Ayah bejat itu meraba dan meremas bagian dada anaknya sendiri.
Setelah mendengar penuturan keponakannya dan merasa yakin keterangan dari korban tersebut, Syarifuddin kemudian menyuruh korban untuk pulang kembali ke rumahnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Amukan Massa
Satu jam kemudian yakni sekitar pukul 19.45 Wita, tiba-tiba massa mendatangi rumah ND dan menghakimi pelaku. Beruntung aksi main hakim sendiri tersebut dapat dihentikan aparat kepolisian beserta Kepala Desa Mumbu.
Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris yang langsung memerintahkan anggota Timsus dan piket SPKT untuk segera mendatangi TKP mengatakan, saat dilakukan evakuasi terhadap pelaku ND, Timsus mendapat perlawanan dari massa dengan melempari batu, sehingga mengenai kepala salah satu personel, dan mengalami luka bocor.
Selanjutnya si ayah bejat dibawa ke Polres untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut.
Advertisement