Sukses

Polisi Amankan Emak-Emak Saat Asyik Banting Kartu di Meja

Mereka diamankan di satu perumahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (2/6/2020), sekitar pukul 23.00 Wita.

Liputan6.com, Manado - Jika sebelumnya warga Kota Tomohon, Sulut, yang diamankan polisi karena kedapatan pesta minuman keras (miras) dan berjudi, kali ini giliran warga Kabupaten Minahasa Utara yang kena razia aparat.

Warga yang diamankan Tim Resmob Polres Minut itu adalah 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) alias emak-emak yang kedapatan sedang asyik bermain judi remi.

"Mereka diamankan di satu perumahan Airmadidi Atas, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (2/6/2020), sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap Ketua Tim Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda.  

Tiga pelaku diketahui berdomisili di wilayah Airmadidi Atas, yaitu LCW (25), WM (45), dan DK (50). Dan satu pelaku lainnya, SK (49), bertempat tinggal di Wenang, Manado.

"Awalnya tim mendapat informasi bahwa di TKP sedang berlangsung judi remi, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya.

Benar saja, di salah satu rumah di kompleks perumahan tersebut, tim memergoki empat orang ibu sedang asyik membanting kartu di atas meja alias berjudi.

"Di TKP, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 pack kartu remi, dan uang taruhan total Rp661 ribu," ujarnya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP I Kadek Miharjaya membenarkan penangkapan tersebut. "Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP, kasus ini dalam penanganan lebih lanjut," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut: