Sukses

Ini Persyaratan Agar Mahasiswa di Sumsel Dapat Keringanan Biaya Kuliah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan memberikan bantuan ke mahasiswa untuk keringanan biaya pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Palembang - Imbauan untuk meringankan biaya pendidikan perkuliahan di Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya bisa direalisasikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan L2Dikti Sumsel, sepakat untuk memberikan keringanan biaya kuliah dengan beberapa persyarataan.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada perguruan tinggi dan universitas, untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswanya.

Ada beberapa persyaratan agar mahasiswa di Sumsel bisa mendapatkan keringanan biaya perkuliahan, selama masa pandemi Corona Covid-19.

“Persyaratan tersebut yaitu tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahasiswa program studi S1 dan D-III yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa,” ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Lalu, dibuktikan dengan slip registrasi terbaru, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa di Sumsel tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain.

Mahasiswa penerima kebijakan keringanan biaya kuliah tersebut, tidak pernah atau sedang dikenai sanksi, berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan orang tua atau wali kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19,” katanya.

Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali mahasiswa di Sumsel yaitu, harus memiliki e-KTP mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid-19. Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan.

“Ini juga untuk mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya,” kata Wagub Sumsel.

Bahkan diprioritaskan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya, yang tidak mendapatkan jaringan pengaman sosial (JPS). Ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat.

 

2 dari 2 halaman

Belum Dapat Beasiswa

Dia melanjutkan, mahasiswa tersebut juga tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari perintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga lainnya. Ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

"Tentunya bantuan harus melihat kategori kehidupan mahasiswa itu sendiri. Tidak mungkin juga mereka yang mendapatkan beasiswa diberikan bantuan tersebut. Artinya mereka yang dibantu memang tidak mampu akibat Covid-19 ini," ujarnya.

Wagub Sumsel menuturkan, Pemprov Sumsel menginginkan pendidikan mahasiswa yang saat ini, berlangsung tetap berjalan meskipun di tengah wabah ini.

“Ini sebagai rasa prihatin pemerintah. Karena itu, Pemprov Sumsel mengajak lembaga pendidikan bisa berpartisipasi, dengan meringankan biaya pendidikan mahasiswa tersebut di tengah wabah ini," ujarnya.

Terlebih saat pandemi ini, lanjut Wagup Sumsel, banyak masyarakat khususnya orang tua atau wali mahasiswa yang terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan, sehingga menurunkan perekonomian.