Liputan6.com, Bandung - Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang terletak di kawasan Alun-alun Kota Bandung akan melaksanakan ibadah salat zuhur untuk umum pada Sabtu (6/6/2020). Ibadah salat berjemaah tersebut menggantikan ibadah salat Jumat yang ditiadakan pada hari ini.
Baca Juga
Advertisement
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Raya Raya Muchtar Gandaatmaja mengatakan, keputusan untuk membuka ibadah salat berjemaah setelah pihak pengurus masjid menggelar rapat pertemuan pada Rabu (3/6/2020) lalu.
"Masjid Raya Bandung memulai pelaksanaan salat zuhur berjemaah bagi masyarakat luas, pada Sabtu, 6 Juni 2020. Tidak diumumkan secara terbuka. Jemaah datang secara alami setelah mendengar panggilan azan dan iqamah," tutur Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Adapun pelaksanaan salat Jumat berjemaah di Masjid Raya Bandung baru akan dilaksanakan pada 12 Juni 2020. Jadwal tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat.
"Insya Allah, akan dimulai kegiatan salat Jumat untuk masyarakat luas dengan tidak diumumkan secara terbuka. Ajakan hanya melalui azan awal dan azan kedua," kata Muchtar.
Seperti diketahui, sejak dikeluarkan Maklumat Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 050/S.M/DKM-MRB/III/2020, pada 17 Maret 2020 sampai hari ini, pengurus DKM memutuskan untuk menghentikan sementara segala kegiatan, baik majelis taklim, majelis zikir maupun salat berjemaah fardu, dan salat Jumat.
Sejalan dengan perkembangan penanggulangan Corona (Covid-19) di Kota Bandung yang mulai melandai dari zona merah ke zona kuning, maka dilakukanlah rapat pembahasan pembukaan masjid.
Muchtar menjelaskan, kedua aktivitas salat yang diselenggarakan nantinya tetap mengikuti protokol kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
"Untuk semua Majelis Taklim yang ada di lingkungan Masjid Raya Bandung Jabar tidak diperbolehkan mengadakan aktivitas apa pun di Masjid Raya Bandung sebelum pengurus masjid mempelajari dan mengevaluasi perkembangan dari kegiatan sakat fardu berjemaah dan salat Jumat di Masjid Raya Bandung. Para pimpinan Majelis Taklim akan dihubungi apabila keadaan sudah benar-benar kondusif," ujarnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Dibatasi 30 Persen
Sementara itu, terkait kesiapan teknis pelaksanaan salat di Masjid Raya Bandung akan disesuaikan dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020. Untuk sementara jemaah akan dibatasi 30 persen dari kapasitas masjid yang tersedia.
"Salat Fardu yang diberjemaahkan waktunya menyesuaikan dengan kondisi sekarang dengan tidak mengabaikan kekhusyukan dan tartil bacaan," kata Muchtar.
Sedangkan, kotbah Jumat tidak lebih dari 10 menit. Bacaan surat dalam salat setelah Alfatihah dengan surat-surat pendek.
Dalam hal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, warga wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, dan melakukan cek suhu tubuh. Bila ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37 derajat Celsius, maka tidak diperbolehkan memasuki masjid.
Selain itu, perlu juga memperhatikan jarak aman antara jemaah di dalam saf salat minimal satu meter. Pihak pengurus masjid juga mengimbau agar warga membawa perlengkapan salat masing-masing.
Kemudian, tidak bersalaman sebelum atau sesudah salat. Serta dimohon segera meninggalkan masjid setelah salat berjemaah.
"Untuk anak usia di bawah 15 tahun dan jemaah sakit tidak diperkenankan masuk ke dalam masjid," tambah keterangan DKM Masjid Raya Bandung.
Adapun perlengkapan yang telah disiapkan pengurus masjid yaitu, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di pintu masuk utara, timur, dan selatan. Selain itu, masjid juga telah dilengkapi alat pendeteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk.
Advertisement