Sukses

Pegal Badan Tak Kunjung Sembuh, Warga Merangin Jambi Bacok Tukang Urut

Pembacokan di Kabupaten Merangin, Jambi itu, karena masalah yang tak terduga. Pelaku melakukan lantaran tak puas dengan jasa urut karena pegal-pegal di badannya tak kunjung sembuh.

Liputan6.com, Jambi - JA (29) warga Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena menganiaya Rohman (54), seorang tukang urut atau terapis pijat yang menjadi langganannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dilakukan JA buntut dari masalah yang tidak terduga. Pelaku JA nekat melampiaskan kekesalannya dengan membacok bokong Rohman karena pelaku merasa tak puas dengan jasa urut korban lantaran sakit pegal-pegal di badannya tak kunjung sembuh.

"Pelaku pernah ngurut badannya kepada korban itu sudah lama. Tapi karena sakit pegal-pegalnya tidak kunjung sembuh, pelaku mendatangi tukang urut itu kemudian menusuk di bagian pantat sebelah kanan menggunakan sebilah pisau," kata Kapolsek Lembah Masurai, Merangin, Iptu H Sitepu, Jumat (5/6/2020).

Peristiwa penusukan tersebut terjadi saat korban sedang menjemur kopi di halaman rumah. Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2020 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, tersangka JA mencari keberadaan Rohman tukang urut langganannya tersebut dengan menanyakan kepada istri Rohman. Kemudian istri korban menjawab jika suaminya sedang menjemur kopi di halaman rumah tetangganya.

Lantas setelah mengetahui keberadaan Rohman, JA langsung bergegas menghampiri korban hingga kemudian tiba-tiba terdengar teriakan korban yang mengerang kesakitan akibat ditusuk pelaku.

"Kata istri korban yang membacok adalah JA, dan setelah membacok itu pelaku kabur melarikan diri," ujar Sitepu.

Setelah peristiwa penganiayaan itu, korban yang dibantu warga sekitar langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka dan harus mendapat 23 jahitan medis.

Istri korban langsung melaporkan JA ke polisi. Setelah laporan itu masuk, JA kemudian ditangkap polisi pada 2 Juni 2020. Kini pelaku JA sudah diamankan di Polsek Lembah Masurai. Pelaku dikenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku kita tangkap di pondok kebunnya yang lokasinya kurang lebih dua jam perjalanan kaki dari Desa Sungai Lalang" ujar Sitepu.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: