Sukses

Simak Aturan Lengkap New Normal di Solo, Rencananya Terbit Hari Ini

Perwali tersebut bakal mengatur berbagai bidang kehidupan di Kota Bengawan. Mulai dari pendidikan, perdagangan, pariwisata, kebudayaan, keagamaan, dan sebagainya.

Solo - Pemerintah Kota Solo masih mematangkan konsep new normal yang bakal diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan itu tertuang dalam peraturan wali kota atau perwali tentang masa transisi menuju tatanan kenormalan baru.

Perwali tersebut bakal mengatur berbagai bidang kehidupan di Kota Bengawan. Mulai dari pendidikan, perdagangan, pariwisata, kebudayaan, keagamaan, dan sebagainya. Aturan ini rencananya diterbitkan Senin (8/6/2020).

Pendidikan

Di bidang pendidikan, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku akan merazia anak usia sekolah yang bermain di mal, taman kota, maupun tempat keramaian lainnya.

Baik orangtua maupun anak yang kedapatan melanggar larangan bakal mendapatkan sanksi administrasi dan sosial.

Perdagangan

Di bidang perdagangan, Pemkot Solo berencana membikin aturan jumlah maksimal pengunjung di era new normal. Nantinya pengunjung yang boleh masuk dibatasi hanya 40 persen baik di pasar tradisional, pasar modern, maupun pusat perbelanjaan lainnya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi mencontohkan apabila satu pasar berkapasitas maksimal 1.000 pengunjung. Maka idealnya hanya 250 sampai 400 pengunjung yang boleh masuk dalam waktu bersamaan.

Pembatasan kuota pengunjung dalam satu waktu itu menjadi poin penting selain penerapan protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker, hingga aturan jaga jarak.

"Pembatasan tersebut diharapkan bisa menjaga warga agar tidak tertular Covid-19 karena jarak antar pengunjung yang terlalu rapat," kata dia, kepada Solopos.com.

Pusat Kuliner

Sementara untuk pusat kuliner dan jajanan, seperti kafe, rumah makan, hingga pedagang kaki lima, pengawasannya tidak sekadar pada penerapan protokol kesehatan. Tetapi juga higienitas menu sajian.

Transportasi Publik

Aturan pembatasan kuota rencananya diterapkan pula pada transportasi publik saat new normal diterapkan di Solo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, mengaku masih menghitung kapasitas maksimal Batik Solo Trans (BST) dan angkutan pengumpang. Armada kemungkinan besar tidak akan dioperasikan maksimal sesuai kapasitas.

"Kami masih menghitung idealnya berapa untuk tiap angkutan, tinggal disesuaikan. Kalau satu BST atau feeder sudah mendekati maksimal, ya, mereka harus menunggu kendaraan selanjutnya. Jumlahnya juga disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, mengingat sampai saat ini armadanya juga belum maksimal karena sepi penumpang," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Bidang Keagamaan dan Pertemuan Bergerombol

Keagamaan

Di bidang keagamaan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad, menyebut, seluruh rumah ibadah bisa menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa mulai pekan depan.

Kendati begitu, pengelola diharapkan menyiapkan protokol kesehatan untuk dilaksanakan. Termasuk meminta warga beribadah di rumah ibadah di tempatnya tinggal.

"Untuk salat Jumat, misalnya, diharapkan di masjid yang ada di lingkungan masing-masing. Sehingga, kapasitas masjid untuk menampung jamaah bisa terpenuhi. Jamaah yang tidak sehat, tetap diimbau beribadah di rumah. Anak dan lansia juga tetap beribadah di rumah," kata dia, Rabu(8/6/2020).

Pertemuan Bergerombol

Di bidang aktivitas warga, Pemkot masih melarang pertemuan bergerombol saat new normal di Solo diterapkan. Salah satunya, pesepeda yang kerap bertemu di salah satu titik pada malam hari.

Pada Kamis (4/6/2020) malam, petugas pengamanan bersama Satpol PP sempat membubarkan aktivitas itu di Balai Kota Solo.

Sebelum dibubarkan, petugas sudah memperingatkan beberapa kali agar pesepeda memakai masker, menjaga jarak, dan segera pulang ke rumah.

Imbauan yang tidak didengarkan membuat Pemkot memadamkan lampu area kompleks perkantoran tersebut.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto,menekankan tidak melarang warga bersepeda malam. Aktivitas yang dilarang adalah yang melibatkan banyak orang.

"Mereka berangkat sendiri-sendiri, tapi bertemu di satu jujugan. Titik itulah yang kami pantau, kalau terlalu ramai, ya, dibubarkan," ucapnya, Kamis malam.