Sukses

Nekat, Pengedar Simpan 24 Kilogram Sabu di Halaman Rumah Orangtua

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap penyimpan 24 kilogram sabu inisial AK dalam mobil yang terparkir depan halaman orangtuanya di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap penyimpan 24 kilogram sabu inisial AK di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pria 35 tahun itu menyimpan narkoba miliaran rupiah dalam mobil yang terparkir di halaman rumah orangtuanya.

Sudah tiga bulan AK terlibat jaringan peredaran narkoba sejak menjadi pemakai. Sabu itu rencananya akan dikeluarkan dari mobil jika ada pembeli yang menghubungi.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, mobil itu sudah terparkir 15 hari di depan rumah. Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas tersangka menginformasikan kepada kepolisian.

"Kemudian dipantau ternyata benar lalu ditangkap, ditemukan 24 paket sabu. Tak hanya pengedar tapi juga pemakai, urinenya positif," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman SIK, Selasa petang, 9 Juni 2020.

Agung menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai penyimpan. Dia menjadikan mobil sebagai gudang tanpa diketahui orangtua karena selama ini dia jarang pulang.

Tersangka pulang jika ada pemesan dalam paket besar. Adapun pemilik atau bandar besar sabu itu sudah diketahui petugas dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Atas pengungkapan ini, Agung mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar yang memberi informasi. Dia pun berharap peran besar masyarakat dalam pengungkapan narkoba untuk ke depannya.

"Mata Polri itu terbatas, informasi masyarakat sebagai energi positif bagi kami," katanya.

Agung menyebut Polda Riau membuka layanan pengaduan untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat yang mengetahui informasi bisa menghubungi nomor 081177523131 yang aktif selama 24 jam.

Sekecil apapun informasi, Agung menyatakan, anggotanya akan menindaklanjuti. Pasalnya, saat ini sudah ada satuan tugas khusus pemberantasan narkoba di Riau.

"Satgas ini terdiri dari sejumlah direktorat, tidak hanya reserse narkoba saja. Kami tidak berhenti di sini saja karena bandar akan teriak bergembira," sebut Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Datang Malam Hari

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman menyebut petugas mendatangi rumah orang tersangka pada Minggu siang, 7 Juni 2020. Hanya saja, tersangka tidak kelihatan dan hanya ada saudaranya.

Malam harinya, tersangka datang ke rumah orangtua untuk mengambil mobil penyimpan sabu tadi. Petugas bergerak lalu menangkap tersangka di halaman rumah tersebut.

"Orangtuanya tidak tahu kegiatan tersangka lama ini," kata Suhirman.

Tak hanya sabu, dalam mobil itu petugas juga menemukan enam timbangan digital serta plastik-plastik untuk membagi sabu tadi ke dalam paket kecil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Saat ini, penyidik masih mengusut kekayaan tersangka setelah tiga bulan menjadi pengedar. Tak menutup kemungkinan tersangka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

"Masih dilacak, inikan masih dua hari pengungkapanya, masih diusut," kata Suhirman.