Liputan6.com, Samarinda - Warga Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur menyerahkan satu individu bayi orangutan kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Bayi orangutan ini sebelumnya ditemukan warga berkeliaran di sekitar desa.
Edwin, seorang Polisi Hutan dari tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau yang berposisi di Tanjung Redeb langsung merespon laporan warga dengan mendatangi lokasi bayi orangutan. Edwin menduga, bayi orangutan tersebut terpisah dari induknya sehingga mendekati pemukiman warga.
“Setelah ditemukan warga, bayi orangutan ini sempat dirawat selama empat bulan di sebuah kandang kayu lalu kemudian dilaporkan ke call centre BKSDA Kaltim,” kata Edwin, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Edwin bersama rekannya sesama polisi hutan lalu menjemput bayi orangutan yang diberi nama Loli pada 2 Juni 2020 lalu. Saat dijemput, kondisi orangutan cukup sehat.
"Secara umum, kondisinya tampak cukup sehat, tetapi masih memerlukan observasi lebih lanjut dari tim medis satwa,” tambahnya.
Tim WRU BKSDA Kaltim bekerjasama dengan tim medis satwa dari Pusat Rehabilitasi Orangutan (PRO) Center for Orangutan Protection (COP) di Labanan, Kabupaten Berau untuk memeriksa kondisi kesehatan bayi orangutan.
Penunjuk jalan sekaligus penghubung dengan warga adalah personil dari PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI). Kebetulan kawasan PT RHOI berdekatan dengan lokasi yang dilaporkan sehingga langsung bergerak menuju lokasi keberadaan orangutan tersebut.
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bayi orangutan tersebut cukup sehat dan diketahui berusia kurang lebih satu tahun.
Kepala BKSDA Kaltim Sunandar yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kepala SKW I Berau, maka diputuskan bayi orangutan tersebut akan menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Rehabilitasi Orangutan milik COP yang berlokasi di Hutan Labanan, Kabupaten Berau.
Sebab lokasi bayi orangutan dengan pusat rehabilitas cukup dekat. Sementara lembaga konservasi orangutan lainnya sedang menolak menerima tambahan orangutan karena Covid-19.
“Sebelum menjalani proses rehabilitasi, bayi orangutan tersebut akan ditempatkan dalam kandang karantina selama kurang lebih 1 – 3 bulan, dan menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan lanjutan,” kata Sunandar.
Sunandar mengapresiasi kesadaran warga saat menemukan binatang dilindungi yang masuk kawasan pemukiman mereka. Sebab orangutan termasuk binatang sangat dilindungi.
“Harapan kami, bayi orangutan ini dapat tumbuh dan menjalani proses rehabilitasinya dengan baik, sebelum akhirnya akan kami lepasliarkan kembali ke habitatnya di hutan yang lebih aman," kata Kepala BKSDA Kaltim Sunandar.
Sunandar menjelaskan, individu bayi orangutan tersebut berjenis kelamin jantan. Bayi orangutan tersebut selanjutnya akan direhabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan kehabitatnya setelah kondisinya memungkinkan.
"Sampai saat ini satu-satunya kawasan hutan untuk pelepasliaran berada di Kalimantan Timur adalah kawasan hutan Kehje Sewen yang kapasitasnya juga semakin terbatas. Kami berharap dapat memperoleh kawasan hutan yang baru untuk pelepasliaran orangutan Kalimantan di masa yang akan datang,” papar Sunandar.