Sukses

Bukan 'New Normal', Ini yang Diterapkan Pekanbaru Setelah PSBB Berakhir

Pekanbaru tidak menerapkan 'new normal' karena masih berada di zona kuning. Pasalnya dalam beberapa hari belakang masih terdapat pasien positif Corona Covid-19 tapi tidak berasal dari penularan lokal.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menerapkan new normal setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir beberapa waktu lalu. Sebagai gantinya, Wali Kota Firdaus mengeluarkan peraturan yang disebut dengan Perilaku Hidup Baru (PHB).

Menurut Firdaus, Pekanbaru tidak menerapkan new normal karena masih berada di zona kuning. Pasalnya, dalam beberapa hari belakang masih terdapat pasien positif Corona Covid-19 tapi tidak berasal dari penularan lokal.

PHB ini diatur dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020. Adapun pemberlakuannya berlangsung hingga 30 Juni mendatang melalui surat keputusan Nomor 399 Tahun 2020.

Dalam bab II, Perwako ingin masyarakat tetap produktif di tengah pandemi Covid-19 secara aman dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ada sembilan aspek kehidupan yang diatur mulai dari pelayanan kesehatan, kegiatan di luar rumah, tempat kerja, pendidikan, perjalanan dinas, hiburan, olahraga hingga kegiatan agama.

Firdaus mengatakan, semua kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, penerapan physical serta sosial distancing. Bakal ada sanksi administratif bagi pelanggar hingga pencabutan usaha untuk tempat hiburan atau pusat keramaian.

"Hukumnya wajib, kalau tidak mampu sebaiknya tutup. Pemerintah tidak ingin sebuah lokasi itu menjadi tempat penyebaran Covid-19," tegas Firdaus, Rabu petang, 10 Juni 2020.

Selama PHB berlangsung, Pemerintah Kota Pekanbaru memberi kelonggaran bagi pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan. Syaratnya, harus memberikan jarak antara pengunjung satu dengan yang lainnya.

Seandainya nanti kedapatan tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan teguran secara lisan. Selanjutnya diberikan teguran tertulis agar memenuhi standar kesehatan.

"Paling berat, pemerintah bisa menutup suatu tempat usaha," sebut Firdaus.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kantor dan Sekolah

Untuk perkantoran, baik itu swasta ataupun pemerintah, Firdaus memerintahkan pemeriksaan rutin suhu tubuh. Jika ada suhu tubuh karyawan sampai 38 derajat Celsius, maka dilarang masuk bekerja.

Perkantoran juga diwajibkan menyediakan ruangan isolasi, khususnya bagi karyawan yang batuk dan pilek, atau lebih baik diminta pulang. Begitu juga dengan penggunaan lift dengan kapasitas 50 persen saja.

"Kalau ditemukan ada karyawan positif, maka kantor ditutup dan melaporkan ke dinas kesehatan," ucap Firdaus.

Sementara pendidikan, Pemerintah Kota Pekanbaru masih memprioritaskan aktivitas belajar secara daring. Begitu juga dengan evaluasi kegiatan peserta didik yang dilakukan para guru.

Selama PHB, Pemerintah Kota Pekanbaru melarang adanya kegiatan ekstrakurikuler, study tour, pertandingan ataupun pameran. Lembaga pendidikan juga diminta menyediakan ruang isolasi.

"Kemudian melarang peserta didik masuk ke sekolah jika suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius," sebut Firdaus.

Selama PHB, transportasi umum diperbolehkan beroperasi kembali. Namun, dengan syarat memperhatikan zona tujuan sehingga perlu ada pembatasan tertentu.

Kalau tujuannya zona merah, kendaraan umum harus membatasi penumpang 50 persen. Selanjutnya, tujuan zona oranye boleh membuat 75 persen penumpang dan 100 persen jika tujuannya zona hijau.