Sukses

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, divonis hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Liputan6.com, Medan Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yakni menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko), Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, divonis hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Aziz dalam persidangan online. Pada sidang ini hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kantor KPK di Jakarta. Terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Menghukum Dzulmi Eldin berupa pidana 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim Abdul Aziz dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra II, PN Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Eldin berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Dengan kata lain, hak Eldin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun dicabut. Hukuman ini berlaku setelah Eldin selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," sebut majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Penuntut Umum KPK pada persidangan 14 Mei 2020 meminta Eldin dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Eldin, berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Eldin didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2.155.000.000 dari beberapa Kepala OPD/pejabat Eselon II Pemko Medan juga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri. Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerja masing-masing.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2019 hingga 16 Oktober 2019. Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri, dijadikan sebagai tersangka.

Isa Ansyari dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Syamsul Fitri diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.