Liputan6.com, Palembang - Keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Sumatera Selatan (Sumsel), kini sudah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, tidak hanya pelaku usaha dan warga miskin saja yang mengalami dampak dari pandemi Corona Covid-19 ini.
Namun para mahasiswa baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), juga mengalami hal yang sama. Terlebih yang masih dalam tanggungan orangtuanya.
Advertisement
Baca Juga
“Karena melihat situasi sekarang, saya mengimbau pada (managemen) PTN dan PTS di Sumsel, dengan memperhitungkan dampak serta pro dan kontra yang ada,” ucapnya, saat beraduensi dengan perwakilan mahasiswa Sumsel, di ruang rapat kerja Gubernur Sumsel, Kamis (11/6/2020) siang.
Diungkapkan Herman Deru, Pemprov Sumsel sudah menyiapkan cadangan dana, untuk mahasiswa yang akan membutuhkan bantuan tersebut. Bahkan akan ada program Satu Juta Satu Tahun untuk mahasiswa di Sumsel.
Dana cadangan tersebut yaitu sekitar Rp10 miliar serta program Rp1 juta setahun. Bantuan tersebut akan diberikan ke mahasiswa, yang datanya sudah diusulkan dari kampusnya masing-masing.
Dia juga mengimbau kepada para mahasiswa di Sumsel, agar dapat menggunakan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Saya mengimbau kalau kita tidak boleh gegabah. Karena itu, saya berikan surat kedua setelah bertemu dengan Aptisi dan PTN,” katanya.
Herman Deru juga meminta data mahasiswa yang belum menerima bantuan dari program bidikmisi dan belum menerima PPA.
Namun dengan syarat, mahasiswa penerima bantuan tersebut berasal dari kelaurga tidak mampu. Atau masuk dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS).
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya memaparkan beberapa persyaratan bagi mahasiswa penerima bantuan keringanan biaya UKT tersebut.
“Persyaratan tersebut yaitu tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahasiswa program studi S1 dan D-III yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa,” ucap Wagub Sumsel.
Lalu, dibuktikan dengan slip registrasi terbaru, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain.
simak video pilihan berikut
Syarat Penerima Bantuan
Mahasiswa tersebut juga tidak pernah atau sedang dikenai sanksi, berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta orangtua atau wali mahasiswa tersebut memang golongan keluarga kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19.
Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali mahasiswa di Sumsel yaitu, harus memiliki e-KTP mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid-19. Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan.
“Ini juga untuk mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya,” katanya.
Bahkan diprioritaskan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya, yang tidak mendapatkan jaringan pengaman sosil (JPS). Ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat.
Mahasiswa tersebut juga, tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari perintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga lainnya. Ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Advertisement