Sukses

KAI Sumut Tambah Frekuensi Perjalanan KA Lokal, Protokol Kesehatan Diperketat

Menghadapi new normal atau kenormalan baru dalam pelayanan transportasi publik ke masyarakat di masa pandemi virus Corona COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) akan menambah frekuensi perjalanan kereta api lokal.

Liputan6.com, Medan Menghadapi new normal atau kenormalan baru dalam pelayanan transportasi publik ke masyarakat di masa pandemi virus Corona COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) akan menambah frekuensi perjalanan kereta api lokal.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penambahan frekuensi perjalanan kereta api lokal mulai dilaksanakan pada 13 Juni 2020. Hal ini komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

"Tadinya sempat banyak pembatalan tiket perjalanan kereta api. Kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal," kata Daniel, Jumat (12/6/2020).

Meskipun ada penambahan perjalanan, prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 diberlakukan secara ketat pihak PT KAI Divre I Sumut, seperti pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api.

"Penumpang juga wajib masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan," jelasnya.

Penambahan frekuensi perjalanan kereta api mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Kemudian juga mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Diterangkan Daniel, secara umum setiap penumpang kereta api lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Ketat

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

"Kita baru menjalankan sebagian perjalanan kereta api Lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian ini akan terus dievaluasi perkembangannya," Daniel menerangkan.

Terdapat enam (6) kereta api lokal yang ditambah untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai. Pada tahap awal KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di tengah pandemi COVID-19.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show," Daniel menandaskan.

Adapun perjalanan kereta api lokal tambahan yang beroperasi:

1. KA Sri Lelawangsa U76 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB

2. KA Sri Lelawangsa U75 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB

3. KA Sri Lelawangsa U80 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB

4. KA Sri Lelawangsa U79 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB

5. KA Sri Lelawangsa U90 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB

6. KA Sri Lelawangsa U89 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB