Liputan6.com, Mamuju - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan dua orang pengguna obat terlarang jenis sabu. Mirisnya, 2 orang itu merupakan pegawai salah satu instansi di lingkup Pemprov Sulawesi Barat.
Kedua pelaku itu, yakni AF merupakan Aparatur Supil Negara (ASN) dan AK seorang pegawai honorer. Oleh polisi, mereka didapati memuliki 1 sachet narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, kedua pelaku sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulawesi Barat. Dimana, pihak kepolisian sudah mengintai pergerakan pelaku selama satu tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Sepandai-pandainya si tupai melompat, pasti jatuh jua. Sama dengan pelaku ini, baru ketangkap setelah sekian lama diintai oleh anggota," kata Syamsu kepada Liputan6.com, Senin (15/06/2020).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan, di sekitar Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju sering terjadi transaksi narkoba.
"Rabu 10 Juni sekitar pukul 17.30 Wita, tim mengintai lokasi yang dimaksud. Ternyata betul tersangka AF melakukan transaksi narkotika dan berhasil dibekuk bersama barang bukti," ujar Syamsu.
Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang haram itu dari pelaku AK. Pihak kepolisian pun langsung bergerak menangkap AK di kediamannya. S
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara 5 tahun," tegas Syamsu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian BKD Sulawesi Barat, Muh. Hisyam mengaku, pihaknya baru mendapat laporan terkait kedua pelaku itu. Ia pun tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai tempat tugas kedua pelaku.
"Belum ada saya dapat pemberitahuan soal itu (pegawai terlibar narkoba). Setelah kita ketahui, tempat mereka bekerja, barulah kita tindaklanjuti," tutur Hisyam.