Liputan6.com, Mataram - Polresta Mataram mengamankan pria berinisial RH (30), lantaran menjual jasa pijat di media sosial dengan memanfaatkan foto seorang wanita yang tak lain adalah teman sekolahnya semasa SMP. Untuk memuluskan aksinya, wanita pesanan jadi-jadian itu menggunakan nama Mawar, dan menyamar sebagai perempuan berjilbab, serta hanya mau melayani para pelanggan dari kamar indekosnya dengan kondisi gelap.
Sekitar dua bulan menjalankan modus wanita panggilan tersebut, Mawar jadi-jadian berhasil mengelabui setidaknya 40 pria hidung belang. Tarif yang dia tawarkan Rp300 ribu per orang.
Advertisement
Baca Juga
Mengetahui fotonya digunakan tanpa izin yang mengakibatkan nama baiknya tercemar, sang teman melaporkan perbuatan RH ke polisi. RHÂ terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Namun belakangan pelapor menarik kembai laporannya dan memaafkan apa yang telah diperbuat oleh RH, yang tak lain adalah temannya sendiri.Â
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pun akhirnya menghentikan penanganan kasus tersebut.
"Jadi kasusnya sudah ADR (alternative dispute resolution), mereka sepakat untuk berdamai, yang merasa dirugikan juga sudah memberikan maaf, karena mereka juga saling kenal, teman waktu SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (16/6/2020).
Dasar penghentian kasusnya, kata Kadek Adi, sudah memenuhi syarat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Di mana dalam aturannya menyatakan sebuah perbuatan pidana bisa diselesaikan melalui mediasi atau secara ADR," ujarnya.
Â