Liputan6.com, Deli Serdang - Seorang anak di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) tega membunuh ibu kandungnya. Pelaku membunuh ibunya menggunakan cangkul.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, 16 Juni 2020. Korban Suparti (75) dan pelaku diketahui bernama Haris (43).
"Korban ditemukan tewas telentang bersimbah darah oleh suaminya, Warso," kata Firdaus, Rabu (17/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Firdaus, awalnya Warso tidak mengetahui anaknya telah membunuh istrinya. Sebelum menemukan istrinya terbujur kaku tak bernyawa, Warso pergi menunaikan ibadah salat Magrib dan Isya di Masjid Al Badar, Dusun II, Desa Bangun Rejo.
Usai salat, Warso sempat berkunjung ke rumah keponakannya di dekat masjid tersebut. Tidak lama kemudian, pria 79 tahun itu kembali ke rumah, dan mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terkunci.
"Warso mengetok pintu, dibuka Haris. Warso berstatus saksi mencari istrinya di kamar tidur dan kamar mandi, namun tidak ada," terangnya.
Selanjutnya Warso mencari istrinya ke dapur yang saat itu dalam kondisi gelap. Lalu ia menyenteri menggunakan mancis dan menemukan istrinya sudah tewas dalam keadaan telentang bersimbah darah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Motif Sakit Hati
Melihat sang istri tewas, Warso kemudian menghubungi warga sekitar dan pihak kepolisian. Petugas yang mendapat kabar langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Petugas juga memeriksa sejumlah orang, termasuk Haris, yang belakangan diketahui sebagai pelaku pembunuhan," Firdaus menuturkan.
Saat diinterogasi polisi, Haris mengakui perbuatannya. Motif Haris tega membunuh ibu kandungnya karena merasa tersinggung akibat dimarahi saat baru pulang dari sawah.
"Pelaku tidak terima, akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan korban," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Barang bukti yang turut diamankan satu buah cangkul dan satu buah centong nasi.
Advertisement