Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari menyatakan, transportasi roda dua berbasis aplikasi atau biasa dikenal dengan ojek online (ojol) sudah bisa kembali mengangkut penumpang.
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal, Hery mengatakan pelonggaran sektor transportasi untuk ojol tersebut didasari berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Berkaitan dengan ojol pada masa AKB, berdasarkan Surat Edaran No 11, pada kategori-kategori tertentu yaitu zona hijau dan zona kuning memang sudah diperkenankan untuk mengangkut penumpang selain barang," ujar Hery dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
Advertisement
Akan tetapi, Hery mengaku bahwa terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi operator ojol agar bisa mengangkut penumpang.
"Ojol dapat beroperasi orang dan barang dengan syarat menggunakan disinfektan secara reguler, dalam artian ketika akan naik turun dan seterusnya. Pengemudi juga secara reguler melakukan rapid test oleh aplikator," paparnya.
Tak hanya itu, untuk pengemudi ojek berbasis aplikasi harus dilengkapi berbagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, jaket, atau pakaian lengan panjang, menggunakan helm dan pembayaran non tunai.
"Jadi tidak diperkenankan kembali menggunakan pembayaran tunai," jelasnya.
Hery menambahkan, khusus untuk pengemudi ojol di zona kuning, pengemudi harus menyediakan penyekat dan penumpang membawa helm sendiri atau tidak menggunakan helm yang disediakan mitra.
Â
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Wilayah Bodebek
Sementara, untuk wilayah Jabar yang menjadi penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) aktivitas ojol mengangkut penumpang masih belum diperbolehkan.
Hery menjelaskan, dari sisi kebijakan umum bahwa kebijakan PSBB termasuk sektor transportasi untuk Bodebek harus mengikuti kebijakan yang ada di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan agar ada kesamaan langkah dalam kebijakan yang mengatur pergerakan manusia, barang, dan kendaraan.
"Sebelum surat edaran ini keluar, saat itu Bodebek masih mengaspirasikan kepada kami setelah kami koordinasikan untuk tidak menampung penumpang. Sehingga kata akhirnya ada di kebijakan masing-masing daerah," ujar Hery.
Di DKI Jakarta, Hery mencontohkan pihak aplikator sudah mampu melakukan segregasi untuk membatasi aktivitas angkut penumpang sampai tingkat kelurahan bahkan RW. Berbeda dengan di Jabar yang belum melakukan aturan seperti itu.
"Untuk bodebek dan jabar lain hal ini belum dilakukan. Oleh karenanya saat ini masih berlaku surat dari Pemprov Jabar dan Dishub untuk ojol mematikan menu pengangkutan penumpang khususnya di Bodebek sampai ada kesepakatan dengan kondisi di Jabar. Untuk wilayah Jabar lain mengikuti aturan nomor 11," ungkapnya.
Advertisement