Sukses

Baru Bebas, Napi Narkoba Jaringan Medan Kembali Diciduk di Maluku Utara

Paket kiriman berisi ganja tersebut diambil oleh tersangka atas perintah seorang warga binaan di Rutan Tidore dengan inisial IC alias Icon.

Liputan6.com, Tidore - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali menangkap salah seorang mantan narapidana narkoba atas nama MI alias Ir. Tersangka laki-laki berumur 29 tahun itu baru saja bebas dari penjara melalui program asimilasi pada masa pandemi Covid-19. Ia kembali ditangkap di salah satu warung makan, di Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada 12 Juni 2020 lalu.

Tersangka diketahui merupakan mantan narapidana karena baru bebas dari Rutan Kelas IIB Soasio Tidore. Tersangka kembali ditangkap usai mengambil paket kiriman berisi ganja.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Paket kiriman berisi ganja seberat 400 gram itu diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara," jelas Setiadi, kepada wartawan, di Ternate, Rabu, 17 Juni 2020.

Dari hasil pengembangan, lanjut Setiadi, paket kiriman berisi ganja tersebut diambil oleh tersangka atas perintah seorang warga binaan di Rutan Tidore dengan inisial IC alias Icon.

"Warga binaan ini juga diketahui merupakan narapidana kasus narkoba," katanya.

Menurut Setiadi, satu warga binaan di Rutan Tidore itu telah diperiksa, tetapi dirinya telah menghilangkan ponsel beserta SIM card.

"Mereka ini jaringan Medan," tambahnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak juga video pilihan berikut ini: