Liputan6.com, Medan - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, beragendakan pembelaan atau pledoi digelar secara online. Tiga terdakwa pembunuh Hakim PN Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta, dan majelis hakim di Ruang Cakra PN Medan.
Salah satu terdakwa, M Jefri Pratama sempat menangis saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang online tersebut. Pria 42 tahun ini mengakui kesalahannya telah bertindak bodoh, karena bersedia membantu Zuraidah Hanum, istri Jamluddin, untuk membunuh.
Jefri merasa sangat menyesal, dan mengaku telah terbuai bujuk rayu dan iming-iming Zuraidah. Jefri memohon maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga maupun rekan kerja korban, yang merasa sangat kehilangan atas kepergian Hakim PN Medan tersebut secara tragis.
Advertisement
"Sangat meyesali perbuatan yang telah saya lakukan. Menyadari perbuatan saya melanggar hukum," sebut Jefri saat membacakan pledoi, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga
Merasa bersalah, Jefri berharap majelis hakim bisa memutuskan hukuman dengan hati nurani. Jefri juga memohon kepada majelis hakim meringankan hukuman kepada adiknya, M Reza Fahlevi, yang terjerumus kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin karena ajakannya.
"Semuanya yang saya lakukan tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan Zuraida. Begitu juga Reza yang ikut melakukan perbuataan hina ini karena menuruti saya," ucapnya.
Terdakwa lainnya, M Reza Fahlevi, yang juga membacakan pledoi memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
Reza berharap keringan hukuman dari majelis hakim, karena selama proses persidangan telah menyampaikan fakta sejujurnya tanpa berbelit-belit terkait pembunuhan Hakim PN Medan.
"Saya masih muda, dan masih memiliki masa depan. Saya tulang punggung keluarga setelah ayah meninggal dunia. Saya sangat berharap bisa berbakti kepada ibu saya kembali," sebutnya.
Sementara Zuraida Hanum, selaku otak pelaku, dalam pledoinya juga berharap kepada majelis hakim meringankan hukuman. Namun, tampak raut wajahnya sempat tersenyum saat sidang akan dimulai.
"Saya menyesali perbuatan yang sudah terlanjur terjadi, dan tak bisa diubah kembali," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembunuhan Berencana
Ketiga terdakwa, Zuraida, Jefri, dan Reza, didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin. Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Hakim PN Medan yang tidak akur dan rukun.
Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan terungkap fakta Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh dengan beberapa wanita.
Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis, 28 November 2019, rumah Hakim PN Medan itu. Jasadnya dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jasad Jamaluddin ditemukan oleh warga setempat. Saat ditemukan, jasadnya terbujur kaku di dalam mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD. Saat itu jasad Jamaluddin mengenakan pakaian olahraga.
Advertisement