Liputan6.com, Makassar - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi viral mengenai ibu hamil yang bayinya meninggal dalam kandungan karena ditolak oleh dua rumah sakit (RS).
Humas IDI Makassar dr Wachyudi Muchsin di Makassar, Kamis, mengatakan, adanya ibu hamil muda Ervina Yana (30) yang viral melalui media sosial dan pemberitaan dengan keterangan ditolak oleh dua rumah sakit, sehingga mengakibatkan anak dalam kandungannya meninggal dunia adalah suatu kekeliruan.
"Ada kekeliruan informasi di sini dan kami ingin meluruskan bahwa bukan karena dua rumah sakit menolak ditindaki dalam hari bersamaan akibat tidak mampu membayar tes swab sebagai syarat untuk bisa dirawat sehingga bayi dalam kandungan tidak bisa diselamatkan, melainkan ada alur yang harus dijalankan sesuai protokol kesehatan," katanya dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan ada alur proses sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19 tentang petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemi COVID-19 No: B-4 tertanggal 5 April 2020.
Dalam petunjuk praktis itu disebutkan semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan cepat (rapid test), dan jika reaktif akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni tes swab.
Untuk mengetahui kebenaran informasi ini, kata dia, IDI Makassar kemudian melakukan proses pengecekan di beberapa RS dan diperoleh penjelasan bahwa semua RS sudah sesuai dengan alur proses yang ditetapkan.
Koordinasi dilakukan di RS Stella Maris, kemudian RS Unhas dan RSIA Ananda. Hasil koordinasi di RS Stella Maris menyatakan pada 10 Juni 2020 Ervina Yana masuk setelah membawa surat rujukan dokter praktek.
Dalam rujukan juga disebutkan bahwa Ervina Yana reaktif setelah mengikuti rapid test. Maka tindakan operasi tidak dapat dilakukan kecuali ada hasil pemeriksaan lanjutan berupa tes swab.
Sementara hasil pemeriksaan tes swab baru keluar setelah empat hari.
Padahal sudah direncanakan akan dilakukan operasi Sectio Caesaria (SC) elektif pada keesokan harinya atau pada 11 Juni 2020. Rencana itu juga sudah disampaikan kepada dokter perujuk dan menyarankan agar ibu hamil atas nama Ervina Yana dirujuk ke RS Unhas.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alur Rujukan dan Hasil Pemeriksaan
Menurut dokter yang menangani di RS Stella Maris, kondisi Ervina Yana tidak ditemukan ada indikasi kedaruratan kehamilan, apalagi RS Stella Maris bukanlah rumah sakit rujukan penyangga COVID-19, maka pasien dirujuk ke RS Unhas.
Pasien kemudian diinformasikan mengenai alur rujukan ke RS Unhas melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Yang menjadi permasalahan karena pasien ingin langsung ke RS Unhas malam itu juga, sehingga petugas medis tidak sempat lagi melakukan Sisrute.
"Malam itu juga, pasien menuju ke RS Unhas. Didaftarkan untuk dirawat poli COVID-19, pagi 11 Juni termasuk pemeriksaan PCR swab sebab hasil rapid test reaktif dan ini gratis, tapi pasien tidak datang," katanya.
Wachyudi mengatakan, penjelasan dokter RS Stella Maris juga dibenarkan oleh Humas RS Unhas dr A. Alfian Zainuddin. Dari hasil koordinasi jika pasien tidak datang, padahal sudah didaftarkan.
Pasien Ervina, kata dia, juga berkoordinasi dengan RSIA Ananda dan dari hasil keterangan dokter spesialis obgyn RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, Sp.OG, Selasa (16/6) sekitar pukul 14.00 WITA, pasien datang ke RSIA Ananda.
"Jadi ada selang waktu enam hari setelah dari RS Stella Maris dan RS Unhas, baru Ibu Ervina Yana ke RSIA Ananda dengan keluhan gerakan bayi dalam kandungan tidak ada pergerakan seperti biasanya," katanya.
"Dari anamnesis lanjutan diketahui pasien telah melakukan rapid test di rumah sakit lain sebelum ke RSIA Ananda dengan hasil yang juga reaktif. Maka, sesuai protokol COVID-19, pasien dilayani dan diobservasi sambil disiapkan rujukan ke RS pusat rujukan COVID-19 serta dilakukan tes swab karena hasil rapid test-nya reaktif," tambahnya.
Hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter RSIA Ananda, tidak ditemukan denyut jantung pada janin dan tanda-tanda telah terjadi KJDR (Kematian Janin Dalam Rahim) lebih dari satu hari.
Dokter obgyn yang memeriksa kemudian memberi pengantar untuk masuk rawat inap RSUP Wahidin Sudirohusodo sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 dengan rencana tindakan operasi SC elektif.
Hal ini dilakukan karena sesuai dengan pemeriksaan yang menunjukkan kondisi pasien stabil dan sudah dilakukan tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab untuk pasien.
IDI Kota Makassar meminta agar seluruh pihak lebih memassifkan informasi sosialisasi prosedur tetap (protap) bersalin dan ibu hamil di tengah pandemi COVID-19 agar pasien memiliki perencanaan melahirkan dengan baik sebelum memasuki perkiraan melahirkan,demikian Wachyudi Muchsin.
Advertisement