Sukses

100 Kiai di Jabar Dilibatkan dalam Penyusunan Raperda Pesantren

Sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren

Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu (Rindu) menaruh perhatian besar bagi hampir 10 ribu pesantren di Jabar.

Untuk itu, Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini akan mengajak para kiai, ulama, maupun pengasuh pondok pesantren (ponpes) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren pada Senin, 22 Juni 2020.

"Besok (22/6/20) saya undang sekitar 100 kiai se-Jabar melalui video conference untuk membahas Raperda Pesantren, sehingga para kiai bisa memberikan saran dan masukan kepada Pemprov Jabar dan DPRD," ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Minggu (21/6/2020).

"Sehingga Perda ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan dilaksanakan bersama juga karena para kiai dan ulama merasa memiliki Perda ini," tambahnya, dikutip Ayobandung.com.

Adapun saat ini, sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren. Kang Uu berujar, meski belum ada Peraturan Pemerintah terkait hal itu, keberadaan hampir 10 ribu ponpes di Jabar membuat Raperda Pesantren layak menjadi urgensi.

Pembahasan Raperda Pesantren ini pun berupaya melahirkan kode rekening bagi pesantren dalam APBD Provinsi Jabar sehingga bantuan terhadap pondok pesantren tidak lagi berupa hibah atau bantuan sosial (bansos).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kemungkinan Dinas Khusus Pesantren di Jabar

"Tapi perhatiannya reguler (tetap) seperti pembangunan SMA/SMK. Dan tidak menutup kemungkinan, ada honor bagi para ustadz atau kiai, seperti guru SMA/SMK karena ada legalitas formal berupa UU sebagai payung hukumnya. Ini baru keinginan kami sebagai komunitas pesantren," ucap Kang Uu.

Selain itu, Kang Uu menegaskan, Raperda Pesantren tidak akan mencampuri pemilihan silabus atau kurikulum masing-masing ponpes. "Karena ada yang (mempelajari) ilmu qiroat, nahwu, fikih, tauhid, dan ada juga yang perpaduan (berbagai ilmu). Kecuali pesantren yang ada sekolahnya (mengikuti kurikulum pendidikan dari pemerintah)," katanya.

Kang Uu pun mengajak para kiai dan ulama untuk mendoakan agar Raperda Pesantren di Jabar segera beres. "Sebagai Wagub yang juga Panglima Santri dan bagian komunitas pesantren di Jabar, saya memahami keinginan dan harapan para kiai tapi tetap (para kiai) juga proaktif memberi masukan," ucapnya.

Dengan jumlah pesantren hampir 10 ribu dan adanya UU tentang Pesantren, Kang Uu juga berujar bahwa komunitas pesantren di Jabar berharap adanya dinas khusus yang mengatur tentang pesantren.

"Dulu pesantren ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan jika ada SD/SMP/SMK-nya, ada yang menginduk ke Kementerian Agama kalau ada tsanawiyah, aliyah, atau perguruan tinggi keagamaan. Jadi ada dua legalitasnya," tutur Kang Uu.

"Sekarang ada UU Pesantren, kami (pesantren) berdiri sendiri tidak lagi bergabung dengan Kemendikbud atau Kemenag. Jadi wajar jika ada pengkajian untuk adanya dinas khusus (pesantren) di tingkat provinsi yang nanti diikuti kabupaten/kota sekaligus untuk merealisasikan Perda ini. Selama ini (di provinsi diatur) oleh Kepala Bidang yang kewenangan dan staf berbeda (dengan Kepala Dinas)," tutupnya.