Sukses

Kilas Balik, Kelompok John Kei Bentrok dengan Napi Terorisme di Nusakambangan

Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah menangkap John Kei (JK) beserta kelompoknya saat melakukan penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi

Liputan6.com, Cilacap - Minggu (21/6/2020), John Kei kembali ditangkap, lantaran diduga terlibat dalam dua aksi kekerasan di lokasi berbeda, yakni penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui, John Kei baru saja bebas bersyarat pada akhir 2019 dari Pulau Penjara, Nusakambangan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah menangkap John Kei (JK) beserta kelompoknya saat melakukan penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.

"Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Antara.

Dia mengatakan, selain menangkap pria yang teridentifikasi berinisal JK dan C, petugas juga turut menciduk 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok JK.

Nama John Kei memang kondang sebagai preman kakap, hingga akhirnya dikenal sebagai 'The God Father of Jakarta'. Bahkan, di dalam penjara sekali pun, John Kei dan Kelompoknya tak lepas dari kekerasan, termasuk saat dia menjadi penghuni Pulau Penjara, Nusakambangan.

Dalam catatan Liputan6.com, di penjara Nusakambangan, kelompok John Kei sempat bentrok dengan kelompok napi terorisme. Peristiwa bentrok antara kelompok John Kei dengan kelompok napi terorisme itu terjadi di Lapas Permisan, Nusakambangan pada Selasa pagi, 7 November 2017.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Sebelum Kerusuhan Besar di Nusakambangan

Dalam perisitiwa itu, seorang anak buah John Kei, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung.

Tiga orang lainnya dilaporkan terluka, termasuk John Kei. Ia menderita luka pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek. Wendri Yanto Warta Bone (pidana umum), mederita luka pelipis kiri atas, bahu belakang kanan memar, dan kaki memar.

Sementara, Muhamad Asrul Sidik (pidana umum), menderita luka pelipis kiri, dan tangan memar. Tiga korban luka dirawat di RSUD Cilacap.

Penyerangan dilakukan oleh teroris Blok Tempo kamar 3 ke kamar Blok Tempo kamar 1 yang dihuni oleh John Refra alias John Kei dan Wendri. Mereka menyerang menggunakan balok kayu proyek dan batu-batu yang ada di sekitar kamar blok tempo atau blok isolasi.

 

3 dari 4 halaman

Kerusuhan Lebih Besar

Keributan itu memicu kerusuhan lebih besar saat napi umum turut terlibat dalam bentrok itu. Napi pidana umum yang sedang berada di luar kamar terpicu untuk membantu John Kei. Lantaran kalah jumlah, napi terorisme kembali ke dalam kamar sel dan mengunci dari dalam.

"Pertikaian bermula dari salah satu oknum napi yang memiliki permasalahan, sehingga napi yang sedang berbaur di lapangan lapas menjadi ikut ikutan, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga luka-luka, serta salah satu korban yang sedang dirawat yaitu John Kei," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, waktu itu.

Djoko menjelaskan, pukul 10.00 WIB situasi di Lapas Klas IIA Permisan telah dapat dikendalikan. Ini terjadi setelah petugas lapas dibantu petugas Pos Pol Nusakambangan melerai napi dan memasukkan kembali para napi ke dalam kamar sel masing-masing.

Kepolisian juga mengerahkan 100 anggota Satuan Brimob dan Dalmas untuk mengantisipasi bentrok susulan pascakerusuhan. Dua kelompok yang terlibat bentrok juga dipindah ke dua Lapas lain yang ada di Pulau Nusakambangan.

 

4 dari 4 halaman

Dugaan Pemicu Keributan

Kelompok John Kei dipindah ke Lapas Kelas 1A Batu. Adapun kelompok napi teroris dipindah ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, penyerangan oleh kelompok napi terois, diduga dipicu penganiayaan terhadap salah satu anggota kelompok napi teroris, atas nama Tommy, pada hari sebelumnya. Tommy dianiaya oleh napi pidana umum kelompok John Kei.

John Kei menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2020). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, enam bulan berselang, John Kei diduga kembali terlibat kekerasan yang sampai menyebabkan korban jiwa.