Liputan6.com, Cilacap - "Kita sesalkan kejadian ini. Dulunya waktu dia sebelum kita bebaskan, baik, semua berjalan baik. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," demikian kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menanggapi kembali ditangkapnya John Kei.
Polisi menangkap pria berjulukan 'Godfather of Jakarta' ini bersama puluhan anak buahnya, Minggu malam (21/6/2020) dengan dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, John Kei masih dalam masa pembebasan bersyarat usai keluar dari Lapas Nusakambangan, Desember 2019 lalu. Namun begitu, Yasonna mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus yang menjerat John Kei.
"Dia masih pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berakhir itu kan 2025. Bebas murni. Tapi ada kejadian ini," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senin (22/6/2020).
John Kei ditangkap terkait penyerangan di Perumahan Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Terkait masa depan John Kei sendiri, Yasonna mengatakan pihaknya harus mendapatkan masukan berupa hasil pemeriksaan kepolisian. Apakah John Kei benar-benar terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Status Bebas Bersyarat John Kei
"Kita tunggu dulu bagaimana polisinya. Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucapnya.
Diketahui, John Refra Kei alias John Kei bebas dari Lapas Nusakambangan pada Kamis (26/12/2019). Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Bersama ini kami sampaikanbahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. John Kei sudah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan, Nusakambangan.
"John Kei juga mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade.
Â
Advertisement
Akhir Masa Pembebasan Bersyarat
Sejatinya, John Kei baru akan bebas murni pada 31 Maret 2025. Namun setelah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, John Kei akhirnya bisa menghirup udara segara lebih cepat yakni Kamis, 26 Desember 2019.
"Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31 Maret 2026," kata Ade.
Ade menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan.
"Berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.