Karanganyar - Seorang guru olahraga di salah satu SMP swasta di Karanganyar tega mencabuli siswinya yang masih di bawah umur sampai hamil. Aksi bejat pelaku dilakukan selama setahun terakhir dengan alasan saling menyukai.
Kini, pelaku yang sudah bisa disebut kakek-kakek lantaran sudah uzur itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi karena melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan korban.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menuturkan unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap pelaku pada Kamis (18/6/2020) di Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar.
Advertisement
Baca Juga
Guru yang cabuli murid SMP di Karanganyar itu berinisial K, 60, warga Kabupaten Sragen. Dia bekerja sebagai guru olahraga di salah satu SMP swasta di Karanganyar. Selain guru olahraga, K mengaku menjadi asisten pelatih tinju.
Dia bertemu dan dekat dengan korban, ER, 15, saat di sekolah. Pelaku mengaku menjalin hubungan layaknya kekasih dengan korban yang saat itu duduk di bangku kelas VIII SMP. ER lulus sekolah pada 2019 lalu.
Siswi korban pencabulan, ER, juga mengikuti latihan tinju tempat K menjadi asisten pelatih. K sering menjemput ER saat hendak berlatih tinju di salah satu gedung olahraga di Kabupaten Sragen. Mereka berlatih setiap Rabu dan Sabtu.
Lelaki yang bekerja sebagai guru selama 30 tahun itu diduga menyalahgunakan kepercayaan orang tua ER. Dia menggunakan alasan menjemput ke rumah dan mengantar ke lokasi latihan untuk mencabuli siswinya itu.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Lokasi Guru Cabuli Siswinya
Akan tetapi, guru SMP di Karanganyar tersebut justru mencabuli murid-nya di Alas Karet Kerjo. Perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali selama satu tahun. Kali terakhir pada Maret 2020.
Kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, K mengakui perbuatan tersebut dan mengklaim dilakukan tanpa paksaan.
"Jadi tidak setiap hari latihan tinju. Kadang saya ajak ke sana [hutan karet]. Saya tertarik karena sering ketemu dan bareng. Saya bujuk dia. Saya kasih boneka karena dia minta dibelikan boneka," tutur K saat ditanyai Kapolres, Senin (22/6/2020).
Kapolres menggelar jumpa pers perihal kasus pencabulan tersebut di Mapolres Karanganyar pada Senin. Kapolres menjelaskan polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni obat nyamuk oles, bekas banner yang sering digunakan pelaku sebagai alas saat mencabuli korban di alas karet, pakaian, serta boneka beruang warna merah jambu. Polisi melengkapi barang bukti berupa visum et repertum dan identitas korban.
Kasus guru mencabuli murid sampai hamil ini terungkap berdasarkan salah satu anggota keluarga korban. Pelapor diduga mengetahui korban hamil saat usia kandungan enam bulan.
"Kami terima laporan dari seseorang yang identitasnya kami lindungi [keluarga korban]. Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan berulang kali kurang lebih selama satu tahun," ucapnya.
"Tersangka dan korban di bawah umur itu warga Sragen tetapi tempat kejadian di hutan karet Kerjo Karanganyar. Korban dan tersangka ini mantan guru dan murid. Tersangka membujuk dan merayu korban, membelikan hadiah supaya [tersangka] bisa melancarkan aksi," kata Kapolres lagi.
Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement