Liputan6.com, Manado - Peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun sejumlah komoditas lainnya di wilayah perbatasan RI-Filipina marak terjadi. Barang ilegal itu keluar masuk melalui Pelabuhan Laut Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.
Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus yang berada di salah satu kapal rute Manado-Talaud, Selasa (23/6/2020), sekitar pukul 11.30 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Minuman keras jenis Cap Tikus diamankan dan disita saat masih berada di atas kapal ketika bersandar di Pelabuhan Melonguane.
Petugas dari Satuan Sabhara yang dipimpin oleh kasat Sabhara Iptu Priyuhakri Tumade bergerak memeriksa bagian belakang kapal tersebut. Petugas menemukan barang bukti miras yang dikemas dalam plastik dan dibungkus di dalam 15 karung.
Barang bukti miras yang diperkirakan berjumlah sekitar 750 liter, diamankan polisi tanpa ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Barang itu langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, miras jenis Cap Tikus tersebut coba disamarkan di dalam sejumlah kemasan dan dimasukkan ke dalam karung.
"Total sebanyak 15 karung, atau sekitar 750 liter miras jenis Cap Tikus yang diamankan di kapal, pemilik masih dalam tahap penyelidikan," ucap Kapolres.
Kapolres berharap melalui razia dan penyitaan sejumlah miras tersebut akan mengurangi peredaran miras di Bumi Porodisa, julukan Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Karena dampak yang ditimbulkan miras terhadap kriminalitas di Talaud cukup tinggi," ujarnya memungkasi.