Liputan6.com, Yogyakarta - Status tanggap darurat Corona Covid-19 di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk ketiga kalinya diperpanjang sampai 31 Juli 2020. Hal itu berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur bersama dengan DPRD dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) DI Yogyakarta di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
“Ada catatan-catatan yang muncul di dalam rapat tadi, ketataan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan, perlu sosialisasi dan edukasi,” ujar Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pemerintah DI Yogyakarta untuk Penanganan Covid-19.
Ia menilai perkembangan kasus Corona Covid-19 memerlukan dukungan melalui status tanggap darurat, seiring dengan persiapan membuka aktivitas ekonomi di Yogyakarta. Uji seka secara masif juga akan digalakkan supaya langkah penanganan yang diambil tepat.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan pengamatan masih banyak masyarakat yang tidak jaga jarak dan taat memakai masker. Padahal, rencana pembukaan aktivitas ekonomi, seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan hotel harus diikuti peningkatan disiplin masyarakat.
Tim verifikasi juga masih bekerja untuk mempersiapkan era normal baru di Yogyakarta. Evaluasi bertahap akan dilakukan untuk memastikan waktu dimulainya era normal baru.
Sementara, sampai dengan 25 Juni 2020, hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan tujuh kasus baru positif Corona Covid-19 di DI Yogyakarta, sehingga jumlahnya menjadi 299 kasus positif.
Pada hari yang sama, 5 orang dinyatakan sembuh dari Corona Covid-19, sehingga jumlah kasus sembuh di DI Yogyakarta menjadi 247.