Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dan istrinya, Kasmarni, diduga menerima suap Rp28,8 miliar terkait sejumlah proyek di Negeri Junjungan itu. Hal itu terungkap dalam sidang online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Amril Mukminin sebagai terdakwa dihadirkan secara virtual melalui aplikasi video conference (vidcon) dan Jaksa KPK berada di Gedung Merah Putih Jakarta. Sementara majelis hakim ada di pengadilan di Jalan Teratai itu, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang, Jaksa KPK Tonny Frangky Pangaribuan menyebut Amril Mukminin menerima uang secara bertahap. Persisnya ketika politisi Golkar itu masih menjadi anggota DPRD di Bengkalis pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021, suap itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning," kata Tonny.
Amril didakwa berupaya memenangkan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) untuk mengerjakan proyek tersebut. Mata uang yang diterima adalah Dollar Singapura.
"Totalnya SGD520.000 atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan terdakwa, Azrul Nor Manurung yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA," terang Tonny.
Rencana proyek itu lalu dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis dengan pembuatan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.
"Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis," tegas Tonny.
Sementara istri Amril, Kasmarni, JPU KPK menyebut telah menerima uang Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit, satunya diterima secara tunai kemudian melalui transfer rekening.
Adapun pengusaha sawit yang dimaksud, jelas Tonny, adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada periode 2013-2019," ungkap JPU.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Uang Pengusaha Sawit
Tonny menerangkan, Jonny Tjoa pada tahun 2013 meminta bantuan Amril supaya masyarakat Bengkalis memasukkan buah sawit ke perusahaannya dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang ditransfer setiap bulan mulai tahun 2013 hingga 2019 ke rekening atas nama Kasmarni
"Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis," sebut Tonny.
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis. Uang itu sebagai jasa yang diberikan Amril untuk kelancaran dan keamanan operasional pabrik.
Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa.
Amril usai mendengar isi dakwaan JPU KPK mengatakan keberatan dengan isi dakwaan JPU.
"Apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, dalam sambungan vidcon itu.
Amril juga memohon kepada majelis hakim agar bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru. Amril ingin ikut sidang secara langsung.
"Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini, mohon permohonan saya ini dikabulkan," kata Amril.
Advertisement