Sukses

Aturan Kementerian Kesehatan Terkait Pencegahan COVID-19 di Pusat Perbelanjaan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada pengelola tempat yang kerap melibatkan banyak orang, untuk menyiapkan aturan ketat pencegahan virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Medan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau pengelola tempat keramaian yang kerap melibatkan banyak orang, untuk menyiapkan aturan ketat pencegahan virus Corona COVID-19.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Tempat tersebut seperti pasar modern, pertokoan, dan sejenisnya. Aturan tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Beberapa informasi penting terkait COVID-19 bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk," kata Aris, Jumat (26/6/2020).

Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah, serta selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi petugas keamanan.

Aturan kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu masuk kasir, lift, ekskalator, dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai.

"Ini harus dilakukan, pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator," ujarnya.

Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas.

"Atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19," sebut Aris.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pembersihan Berkala

Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama.

"Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 harus digencarkan," imbaunya.

Sosialisasi dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui WhatsApp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal 1 meter.

Menurut Aris, protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi. Namun dengan mulai beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan lebih bermanfaat.

"Ingat, selalu perhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19," Aris menandaskan.